SERANG, BANPOS – Pengunduran diri mantan Sekda Banten Al Muktabar terkesan terburu-buru dan terlalu mendadak. Karena pengajuan yang disampaikan kepada Gubernur Banten dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2021, sehingga tidak ada evaluasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Pattiro Banten, Angga Andrias. Dia menilai, dengan tidak adanya evaluasi, pengunduran diri al Muktabar menyisakan pertanyaan publik dan mengganggu sejumlah agenda penting Pemrov Banten.
“Banyak agenda-agenda penting yang seharusnya sudah berjalan seperti TAPD dalam membahas perencanaan penganggaran di tahun selanjutnya,” ujar Angga.
Ia menyayangkan sikap Al Muktabar yang egois karena tidak mempertimbangkan pentingnya tugas seorang Sekda. Sehingga hal itu menyebabkan kepincangan terhadap keberlangsungan pembahasan anggaran, meski sudah ada pengganti yang ditunjuk oleh Gubernur Banten WH.
“Meski ada Plt, tapi dia harus beradaptasi terhadap tugas-tugas sebagai Sekda Banten,” katanya.
Angga menyebut, Sekda memiliki peran mengawal pelaksanaan pembangunan daerah hingga target-target pembangunan jangka menengah daerah, yang kemudian mengimplementasikan target-target tersebut kedalam kebijakan anggaran. Dengan mundurnya Al Muktabar dalam waktu dekat ini, menyebabkan penyusunan kebijakan anggaran menjadi terhambat.
“Kenapa terhambat, karena Pak Muhtarom sebagai Plt harus terlebih dahulu mentransformasi dari agenda apa saja yang sudah dilakukan oleh Sekda sebelumnya, agar bisa diadaptasi oleh Plt. Hal ini menjadi persoalan juga, apakah mampu melakukan hal itu dalam waktu dekat,” tuturnya.
Dalam aspek birokrasi, banyak persoalan yang akan ditemui. Salah satunya yaitu terhambat dalam merealisasikan perencanaan penganggaran, ditambah saat ini sudah masuk periode pembahasan anggaran perubahan.
“Bisa dikatakan iklimnya serba mendadak. Intinya pengunduran diri Sekda Al muktabar ini terkesan terburu-buru, begitupun dengan persetujuan Gubernurnya. Seharusnya perlu memperhatikan aspek-aspek lain yang menjadi tugas pentingnya Sekda,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Banten, Andra Soni juga merasa mundurnya Al Muktabar bakal ikut menghambat pembahasan APBD Perubahan 2021. Saat ini, TAPD dari pihak eksekutif maupun legislative tengah melakukan membahas perubahannya.
DPRD menargetkan, pada akhir bulan September 2021 nanti, rancangan APBD perubahan ini sudah selesai dievaluasi oleh Kemendagri. Untuk kemudian berbagai program pembangunan di Provinsi Banten bisa terus dilanjutkan.
“Ya, terpaksa kami tunda sampai ada orang yang benar-benar ditunjuk oleh gubernur untuk melakukan pembahasan rencana anggaran bersama kami,” kata Ketua DPRD Banten, Andra Soni, Rabu (25/8).
Menurut Andra, secara aturan jabatan Sekda merupakan ex officio dari ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang melakukan berbagai kebijakan dalam merancang struktur APBD.
“Kami berharap nanti informasi detailnya pengunduran diri sekda itu bisa secepatnya diterima, apakah hanya sekedar administrasi atau ada hal-hal lainnya. Karena yang saya tahu bukan pengunduran diri, tapi kembali ke instansi awalnya,” kata Andra Soni.
Andra juga mengaku, penunjukkan Muhtarom sebagai Plt Sekda masih dalam kajiannya, apakah yang bersangkutan juga mempunyai kewenangan sebagai Ketua TAPD atau tidak.
“Apakah Plt Sekda otomatis menjadi Plt TAPD, itu yang sedang coba kami kaji. Karena jabatan Sekda kan harus atas persetujuan Presiden,” katanya.
Andra menilai, selama ini hubungan komunikasi DPRD Banten dengan TAPD berjalan dengan baik. Untuk itu, politisi Gerindra ini mengaku sempat kaget ketika mendengar kabar Sekda Banten mengundurkan diri.
“Dua tahun menghadapi Pandemi ini beliau selalu berada di garis terdepan. Meskipun setiap manusia tidak ada yang sempurna, namun kinerja yang dilakukannya cukup baik,” katanya.
Andra berharap, di tengah menghadapi Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, roda pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik.
“Pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada gangguan,” kata Andra Soni.
Sebelumnya Sekda Banten Al Muktabar menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten yang disampaikan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Al Muktabar akan kembali bertugas di Kemendagri setelah sekitar dua tahun bertugas sebagai Sekda Banten.(MUF/RUS/ENK)
Tinggalkan Balasan