LEBAK, BANPOS – Merasa dizalimi Panitia Pilkades, seorang Bakal Calon Kepala Desa (Bacalon Kades) Parungsari Kecamatan Wanasalam, Madroji, resmi melaporkan Panitia Pilkades setempat dan sub kepanitiaan ke DPRD Lebak dan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Lebak.
“Laporannya sudah saya sampaikan hari ini, 26 Agustus 2021 ke Ketua DPRD Lebak dan DPMD tadi pagi, saya langsung yang mengantarkan pengaduan tersebut ditembuskan ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten,” ujar Madroji kepada BANPOS, Kamis (26/08).
Dalam hal ini pihaknya berharap, laporan pengaduan yang disampaikan dirinya segera ditindak-lanjuti oleh DPRD dan DPMD Lebak, karena tindakan Panitia Pilkades dan sub kepanitiaan Kecamatan Wanasalam sangat merugikan dirinya.
“Harusnya Panitia Pilkades menerima surat resmi dulu dari DPMD atas nama bupati, apakah saya bisa digugurkan atau tidak karena yang menjadi alasan di tidak diloloskannya saya, akibat belum keluarnya ijin tertulis bupati,” ungkapnya.
“Jadi ini jelas kekeliruan Panitia Pilkades yang tidak memahami penafsiran tidak mendapatkan izin tertulis dari bupati, kalimat tertulis sudah sangat jelas baik diijinkan atau tidak diijinkan harus dituangkan dalam tulisan,” imbuh Madroji.
Berdasarkan informasi, Madroji adalah mantan Kades Parungsari yang pernah menjabat 15 Tahun lalu, jadi ia harus punya izin rekomendasi dari Bupati. Adapun isu yang berkembang, dieliminasinya Madroji sebagai Balon Kades diduga ada penolakan dari salah satu Balon Kades yang lain.
Sementara di tempat lain, Balon Kades Tanjungsari, Kecamatan Maja, Maman Jalil, juga mengaku didzalimi oleh panitia Pilkades tingkat desa dan kecamatan. Pihaknya juga sudah menyampaikan pengaduan kepada DPRD Lebak melalui Komisi 1.
Maman Jalil, mengungkap, digugurkan haknya sebagai Balon Kades oleh panitia itu tanpa ada penjelasan yang jelas dari pihak panitia dan tidak pernah menerima berita acara penetapan.
Karenanya, Maman bersama timnya juga akan mengirim surat ke DPRD Lebak dan kepada bupati, agar mendapat keadilan atas dugaan kedzaliman Pantia Pilkades. “Ya, tadi siang saya sudah antarkan suratnya ke DPRD, dan besok saya akan ke kantor Pemda mengantarkan surat pengaduan ke bupati melalui pak Sekda dan pak Asda 1,” jelas Maman Jalil.
Menanggapi adanya keluhan dan pengaduan Balon Kades, Asda 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri menjelaskan, setiap warga atau Balon Kades punya hak untuk meminta keadilan hukum apabila ada merasa didzalimi.
“Namun tetap harus mengkaji aturan mainnya. Point apa yang dilanggar oleh panitia dalam proses penetapan calon kades. Kalau memang ada celah pelanggaran hukum, aturan mainnya bisa saja menyampaikan tuntutan. Namun kalau tidak ada ya harus dipertimbangkan,” terang Alkadri.
Menanggapi polemik penetapan calon kepala desa (Cakades) di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Lebak, Komisi I DPRD Lebak akan memanggil pihak Camat selaku pembina desa dan pihak DPMD Kabupaten.
Wakil ketua Komisi I DPRD Lebak, Moch Arif mengaku akan memangil Panitia Pilkades, Sub Panitia Kecamatan, Camat, DPMD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga akan menghadirkan calon yang merasa di dzalimi.
“Di sini butuh sikap obyektif dari semua pihak, baik Panitia maupun Balon Kades, tentunya dengan mengacu pada aturan perbup yang ada,” ujar Arif.
Kata dia, pihaknya akan segera memanggil semua pihak yang terlibat agar persoalannya jelas dan bisa diselesaikan.
“Jadi langkah yang akan di lakukan RDP dengan memanggil Panitia Pilkades, camat sebagai mitra Komisi 1 dan sebagai pembina desa. Karena banyaknya permasalahan di lapangan seperti mundurnya panitia, calon yang merasa dizalimi, ini harus dituntaskan. Karenanya kami juga akan memanggil pihak DPMD,” paparnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan