Seorang Pimpinan KPK Divonis Bersalah

JAKARTA, BANPOS – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Mantan Wakil Ketua LPSK ini pun dijatuhi sanksi oleh Dewas berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Menanggapi putusan tersebut, Lili pasrah.

“Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih. Saya terima,” ujarnya usai menjalani sidang putusan, di Gedung ACLC KPK, Kavling C1, Jakarta Selatan, Senin (30/8).

Lili diputus bersalah lantaran melakukan komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Senin (30/8).

Dalam menjatuhkan sanksi Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik. Sementara yang memberatkan, Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS (nilai integritas) KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” tutur Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Meski gajinya dipotong selama setahun, Lili masih mengantongi pendapatan lebih dari Rp87 juta per bulan. Soalnya, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok sebagai Wakil Ketua KPK hanya sebesar Rp4,62 juta.

Dengan demikian, gaji Lili yang dipotong Dewas hanya sekitar Rp1,84 juta. Padahal, selain gaji pokok, berdasarkan PP 82/2015, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20,4 juta dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2,1 juta.

Tak hanya itu, Pasal 4 PP yang sama menyebutkan Wakil Ketua KPK juga mendapat tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp29,5 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16,3 juta, serta tunjangan hari tua sebesar Rp6,8 juta.

Pendapatan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas. Dengan menghitung gaji pokok, dan berbagai tunjangan, secara total, pendapatan yang diterima Wakil Ketua KPK sebesar Rp89,45 juta per bulan.

Sementara yang dipotong Dewas hanya dari gaji pokok atau sekitar Rp1,8 juta. Dengan demikian, Lili masih menerima sekitar Rp87,65 juta per bulan.

Lili dilaporkan Novel Baswedan cs atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK.

Nama Lili mencuat saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersaksi di persidangan. Terungkap, ada komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon.

Awalnya, jaksa menanyakan soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada orang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum tersebut terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh, atas saran dari Lili Pintauli. Diperjelas Robin, Lili yang dimaksud adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri Aceh). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK,” ungkap Robin dalam persidangan, Senin (26/7).

Dia juga menyebutkan, ada pembicaraan lain antara Syahrial dengan Lili lewat sambungan telepon. Salah satunya, terkait dengan berkas perkara Syahrial. Menurut keterangan Robin, berkas Syahrial ada di meja Lili saat keduanya bertelepon.

“Terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak,” ungkap Robin.

Dia pun mengungkapkan, Syahrial sempat meminta bantuan kepada Lili terkait perkaranya. Lili menjawabnya dengan menyuruh Syahrial untuk bertemu dengan seorang bernama Fahri Aceh. Lili, dalam percakapan dengan Syahrial, menyebut Fahri Aceh sebagai ‘Orang Saya’.

Lili sendiri sempat membantah menjalin komunikasi dengan Syahrial. “Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” tegas Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4).(OKT/ENK/RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *