KPK Tegur Pemkot Cilegon

CILEGON, BANPOS – Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan peningkatan skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar hasilnya maksimal di akhir 2021. Hal ini disampaikan pada saat rapat evaluasi dengan Walikota Cilegon dan jajarannya secara daring pada Senin, (30/8).

“Kami dari KPK siap mengakselerasi dengan harapan di akhir 2021 skornya mendekati 100 persen. Terkait monev ini, kami berharap pelaporan dilakukan secara faktual, tidak mengada-ada,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan.

Menurut data MCP yang sudah diverifikasi oleh KPK, capaian MCP Pemkot Cilegon tahun 2021 sampai dengan hari ini berada pada urutan kedua se-provinsi Banten yaitu sebesar 47,25 persen.

Nilai terkecil ada pada area intervensi optimalisasi pajak daerah yaitu sebesar 36,2 persen. Pada indikator inovasi peningkatan pajak dan penagihan tunggakan pajak masih nol persen.

Dalam kesempatan ini KPK mengklarifikasi terkait kemajuan dari rekomendasi sebelumnya, dikarenakan karena belum ada bukti dukung terunggah di sistem MCP.

Terkait dengan data tunggakan pajak juga diharapkan Pemkot Cilegon mengkategorikan data tunggakan pajak termasuk melakukan pembersihan data pajak.

Selain itu, KPK memberikan teguran kepada Pemkot Cilegon karena saran percepatan sertifikasi aset sejak awal tahun 2021 belum dilaksanakan dan menyarankan agar pemkot menyusun target dan anggaran sertifikasi 2021 – 2024 dengan tujuan seluruh aset pemkot sebelum akhir 2024 selesai tersertifikasi.

Pemkot Cilegon juga diharapkan memperhatikan pedoman umum penyusunan APBD 2022 di mana salah satunya pemda diminta memastikan kecukupan anggaran sertifikasi aset daerah. KPK juga meminta Pemkot membentuk Tim Gabungan Pemda dan BPN serta dijadwalkan rutin koordinasi setiap minggu.

“Perlu dibuat clusterisasi risiko permasalahan aset, utamakan yang lebih mudah, tidak bersengketa serta clean and clear untuk segera didaftarkan sertifikasi sesuai target. Penting juga untuk dilakukan rekonsiliasi data dengan BPN,” tandas Yudhiawan.

Sekretaris Daerah Maman Mauludin menyampaikan, realisasi pajak daerah per Agustus 2021 sudah sebesar 61 persen dari target Rp577 Miliar. Sedangkan untuk realisasi tunggakan pajak baru 2,48 persen dari target Rp185 Miliar.

“Kami akan diskusi dengan DPRD terkait cleansing (pembersihan) data tunggakan pajak PBB bawaan sebesar Rp90 Miliar sendiri,” ujar Maman.

Turut hadir Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan harapannya kepada para Kepala Perangkat Daerah selaku pengampu 7 area intervensi agar serius menindaklanjuti pemenuhan MCP. “Minimal kita bisa mencapai angka 90 persen,” pinta Helldy.

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj menyampaikan bahwa yang disampaikan KPK sangat bermanfaat dalam menjalankan pemerintahan daerah. Seperti diketahui bersama, sambungnya, pemda terdiri dari eksekutif dan DPRD.

“Tentu walaupun kami bukan eksekutor, tetapi apa yang tadi disampaikan sebagai pengingat untuk kita sama-sama saling menjaga muruah institusi. Kalau sering diingatkan, minimal ketika orang mau khilaf, Insya Allah tidak jadi khilaf,” ujar Isro.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Elfidian melaporkan tidak ada permohonan pendaftaran sertifikasi yang masuk di tahun 2021. Sedangkan untuk tahun 2020 masuk permohonan sebanyak 40 persil. Selesai sebanyak 21 persil dan sisanya 19 sudah pengukuran tapi masih menunggu pemkot mendaftarkan sertifikasi.

KPK juga konsen terhadap capaian manajemen aset terutama sertifikasi. Total aset yang dimiliki pemkot sebanyak 1.102 persil. Aset yang bersertifikat sebanyak 575 persil dan sisanya 527 persil belum bersertifikat.

Terbit sertifikat tahun 2021 sebanyak 16 persil. Apabila Pemkot tetap berpatokan pada 16 persil per tahun, KPK menghitung butuh waktu 33 tahun untuk semua aset selesai tersertifikasi.(LUK/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *