Pemerintahan Desa Adat Diatur Dalam Perda

SERANG, BANPOS- Pemprov Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat kepada DPRD Banten dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda tersebut, Selasa (31/8).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan hal itu dilakukan mengingat banyaknya masyarakat adat di wilayah Provinsi Banten.

“Di Provinsi Banten, kebutuhan akan adanya pengaturan tentang pemerintahan desa adat sangat mendesak,” kata Andika membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.

Terkait itu, lanjut Andika, Pemerintah Provinsi Banten secara proaktif memandang perlu dilakukan langkah-langkah strategis mengingat eksistensi masyarakat adat desa di Provinsi Banten yang terbilang cukup banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.

Dikatakan Andika, nantinya Perda tersebut dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman bagi kabupaten/kota yang akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui Perda masing-masing.

Raperda itu, lanjut Andika, bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya desa adat dengan ruang lingkup mengatur tentang susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.

Raperda itu, kata Andika, diharapkan dapat memberikan peluang yang baik terhadap desa-desa yang berkeinginan untuk menjadi desa adat dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selama proses amendemen UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada tahun 2014, eksistensi pemerintahan desa mendapat perhatian cukup luas. Hasilnya, setelah mendapat masukan yang cukup besar dari berbagai elemen dan pemangku kepentingan, eksistensi desa dan pemerintahan desa diatur secara terpisah dalam sebuah undang-undang, yaitu UU 6/2014 tentang Desa dengan sejumlah perubahan mendasar yang dinilai sangat menggembirakan.

“Perubahan, antara lain adanya pengakuan sebagai local self community dengan mengadopsi asas rekognisi, subsidiaritas, dan keberagaman sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa. Yang menjadi cikal bakal adanya klasifikasi desa adat di samping desa dalam pengertian umum,” imbuhnya.

Secara khusus, kata Andika, dalam konteks pengakuan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa adat, pasca diundangkannya UU 6/2014 tentang Desa tersebut, Pemerintah Provinsi mendapatkan mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur aspek susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat sebagai dasar operasionalisasi dari status desa adat.

Untuk diketahui, atas pengajuan Pemprov Banten tersebut, rapat paripurna DPRD Banten mengagendakan rapat paripurna selanjutnya yang mengagendakan jawaban fraksi-fraksi DPRD Banten. (RUS/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *