CILEGON, BANPOS – Pasca kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang dan dua lainnya mengalami luka-luka pada Senin (30/8), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten langsung menghentikan sementara aktivitas proyek Side Ramp Dermaga IV, Pelabuhan Merak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Alhamidi kepada wartawan, Rabu (1/9) mengatakan, kegiatan proyek tersebut dihentikan sementara sebagai tindakan pertama untuk melakukan investigasi kecelakaan kerja.
“Untuk kepentingan investigasi hingga ditemukan penyebab kecelakaan kerja, semua proses pekerjaan yang berhubungan dengan kecelakaan kerja itu dihentikan sementara,” katanya.
Pasca kecelakaan kerja terjadi jelas Alhamidi, Selasa (31/8) Tim Pengawas Disnakertrans Banten turun ke lokasi kejadian melakukan investigasi. Saat itu tim langsung mengumpulkan informasi, data dan keterangan saksi-saksi terkait kecelakaan kerja.
Pada hari ini (Rabu,red), tim juga memeriksa sebanyak 7 orang saksi, 3 orang di antaranya dari PT Hydro Power Technology Engineering selaku vendor proyek, 2 orang dari PT Gakesa Prakasa Inspector Sipil selaku konsultan proyek dan 2 orang dari PT ASDP.
Pemeriksaan saksi-saksi masih Alhamidi, ini untuk mencari tahu penyebab kecelakaan kerja. Disnakertrans juga meminta agar pihak perusahaan dapat segera memenuhi hak-hak pekerja yang menjadi korban. Sebagaimana ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Karena setiap kejadian ada yang harus bertanggungjawab, kita mencari, siapa yang bertanggung jawab. Hak pekerja yang menjadi korban harus terpenuhi. Itu sebuah kewajiban, setiap kejadian sudah melekat seperti itu. Tapi itu tidak menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten, Ruly Riatno kepada wartawan menambahkan, dugaan penyebab kecelakaan kerja masih terlalu dini untuk disimpulkan karena segala kemungkinan bisa terjadi. Apakah karena peralatan tidak sesuai K3, pekerjaan tidak sesuai SOP atau karena force major.
“Bisa unprosedural, bisa juga teknikal, juga bisa terjadi karena tidak sesuai regulasi. Bisa surat (sertifikat peralatan) lengkap, tapi SOP di lapangan tidak ditempuh. Ada juga orang yang tidak punya kewenangan, dia mengoperasikan,” terangnya.
Meski belum bisa menyimpulkan dan menyebutkan secara jelas, namun kata dia, dari investigasi awal dilakukan sudah ada bukti dan keterangan yang mengarah kepada penyebab kecelakaan kerja. (LUK/CR-01/RUL)
Tinggalkan Balasan