SERANG, BANPOS – Ada sekitar 60 masyarakat adat atau masyarakat kaolotan bermukim Provinsi Banten. Usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Adat sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat adat di Provinsi Banten.
“Ada sekitar 60 masyarakat adat di Provinsi Banten. Mereka harus dilindungi, harus dilestarikan dalam bingkai kehidupan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” ungkap Gubernur WH kepada wartawan usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Desa Adat dan Persetujuan DPRD Tentang Nota Kesepakatan KUPA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang Kamis, (2/9).
Dikatakan, masyarakat adat memiliki kekayaan yang tidak dimiliki oleh masyarakat lain. Masyarakat adat selalu tertib dan teratur, demokratis melalui musyawarah, bergotong royong serta menghargai dalam mengelola alam.
“Kita hormati masyarakat adat. Dalam sistem ekonomi dan sosial, masyarakat adat tidak ada masalah,” ungkapnyam
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Fraksi-fraksi DPRD Banten dalam pemandangan umumnya mendukung Raperda tentang Desa Adat usulan Gubernur Banten untuk dibahas lebih lanjut. (RUS/AZM)
Tinggalkan Balasan