Ada SK WH di Kasus Garapan KPK, Dugaan Mark Up Lahan Rp10,6 miliar

SERANG, BANPOS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah pembangunan SMK Negeri 7 Tangerang Selatan pada Dindikbud Provinsi Banten. Sejumlah informasi menyebutkan sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan untuk kasus ini.

Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya paksa penggeledahan, terhadap beberapa kediaman dan kantor pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan.

“Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9).

Ia mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (31/8) lalu tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang. Ke depan, barang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti perkara.

“Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil,” tuturnya.

Barang-barang tersebut pun akan dilakukan analisa dan menurutnya akan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Kendati demikian, Ali Fikri mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, termasuk siapa saja pihak yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Namun menurutnya, informasi lebih detail mengenai perkara tersebut akan diumumkan apabila telah dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap para tersangka.

“KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini, dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, KPK sudah hampir enam bulan lebih melakukan pendalaman terhadap dugaan mark up atau pengelembungan harga lahan unthk SMKN 7 di Kota Tangsel. Dan sebelum adanya penggeledahan dibeberapa tempat seperti Jakarta, Tangsel dan Serang, dua minggu lalu, tim KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, dari mantan pejabat, pejabat aktif di Pemprov Banten dan pihak swasta.

Informasi dihimpun, pemeriksaan saksi-saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Engkos Kosasih (sudah pensiun, terakhir menjabat Asda II), mantan Kepala Dindikbud, Ardius Prihatono (sekarang menjabat Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan), dan pihak luar atau swasta, Farid.

Sementara, Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) adalah yang melaporkan kasus adanya dugaan mark up dalam pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel sebesar Rp17,9 miliar pada APBD Banten tahun anggaran 2017 kepada KPK. Pelaporan dilakukan sejak tahun 2018.

Sejumlah dokumen lengkap pada saat itu disamapaikan kepada KPK oleh Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada kepada KPK. Salah satunya, adalah dokumen Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 596/Kep-453-Huk/2017 yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada tanggal 29 November 2017.

SK itu terbit berdasarkan nota dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Nomor 800/7262-Dindikbud/2017 tanggal 6 November 2017 tentang Draf SK Penetapan Tim Koordinasi Pengadaan Lahan/Tanah. Sementara lahan untuk pembangunan SMK Negeri 7 Tangsel itu terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT.007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur

Pengadaan lahan SMKN Tangsel tahun 2017, yang berdasarkan hasil audit investigatif BPKP ditemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp10,6 miliar,” kata Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada saat dihubungi BANPOS, Kamis (2/9)

Ia menjelaskan, dugaan kerugian negara lebihbdari Rp10 miliar berdasarkan fakta di lapangan.

“Kwitansi yang ditandatangani pemilik tanah Rp7,3 miliar atas nama My.Sofia. Sedangkan SP2D dari Dindikbud Banten sebesar Rp17,9 miliar. Dan ini sudah diaudit oleh BPK,” ungkapnya.

Adapun langkah KPK yang sudah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua unit mobil, Uday pun mengatakan, itu langkah taktis dan strategis untuk mengungkap sampai sejauh mana kasus ini pada akhirnya. Pihaknya sangat percaya sepenuhnya kepada para penyidik KPK dalam menangani perkara itu.

“Saya rasa nanti kita akan tahu semua, siapa yang telibat, siapa yang akan menjadi tersangka. Kita serahkan sepenuhnya ke KPK. Hasil audit BPK juga sudah ada di tangan KPK,” katanya.

Diungkapkan Uday, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel dengan kerugian Rp10 miliar lebih, dananya tersebut diduga telah dibagi-bagi oleh pejabat Dindikbud Banten.

“Sebagai Pelapor, tentu saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim penyidik KPK. Meskipun saya lapor pada 20 Des 2018, hampir tiga tahun yang lalu, saya memaklumi. Sebab dipastikan di KPK itu ada ribuan perkara yg dilaporkan banyak pihak dari berbagai pelosok negeri ini,” ujarnya.

KPK tentu lebih faham dalam mengambil sikap, terkait siapa saja yang terlibat dalam perkara ini. Demikian pula aliran uangnya ke pihak mana saja, raanya tidak akan sulit.

Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengapresiasi KPK dalam pengusutan kasus lahan SMKN 7 Tangsel yang diduga terjadi tindak pidana korupsi. “Saya mengapresiasi langkah-langkah KPK,” kata WH dalam siaran persnya.

Menurutnya, tindakan KPK sejalan dengan dirinya dalam komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Banten. “Tentunya ini sejalan dengan komitmen saya sebagai Gubernur untuk memberantas korupsi di Provinsi Banten,” ujarnya.(RUS/DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *