CILEGON, BANPOS – Sebanyak 1,7 juta batang rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak, Rabu (1/9). Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp 940.800.000.
Diketahui hasil pengungkapan tersebut telah dipublikasikan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak melalui akun media sosial Facebook dan Instagram @beacukaimerak.
“Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak kembali menggencarkan operasi pengawasan #GempurRokokIlegal. Tepat pada tanggal 1 September 2021 @beacukaimerak melalui Tim P2 berhasil mengamankan 1 (satu) unit truk yang bermuatan 1.792.000 batang rokok (ilegal) yang dilekati Pita Cukai Bekas.
Potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan kali ini diperkirakan sebesar Rp940.800.000,” tulis akun resmi Bea dan Cukai Merak, Kamis (2/9).
“2 (dua) orang supir dan Sarana Pengangkut berupa Truk beserta muatannya akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas dengan dua mobil Patroli setelah sebelumnya dilakukan pengejaran. Truk kemudian diarahkan ke lapangan parkir KPPBC Merak untuk dilakukan pemeriksaan. Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam #JagaIndonesiaKita dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya. Ini juga sebagai #UpayaNyata Bea Cukai mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” tulis akun medsos dengan tanda ceklist biru tersebut.
Hasil pantauan di halaman kantor Bea dan Cukai Merak terlihat sebuah truk berwarna oranye dengan nomor polisi AG 9575 GG disegel pada 1 September 2021 yang terparkir, diduga mengangkut rokok ilegal tersebut.
Ketika hendak dikonfirmasi di Kantor Bea dan Cukai Merak, tidak ada satupun pejabat yang bersedia dikonfirmasi. Beberapa pejabat Bea Cukai Merak, Agung dan Fajar saat ditemui awak media enggan memberikan komentar. “Sabar, nanti dulu ya, sabar,” kata dia singkat.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Hilman mendesak agar badan publik khususnya Bea Cukai Merak terbuka kepada para pemohon informasi.
“Bea Cukai sebagai badan publik harus terbuka ketika ada pemohon informasi. Artinya KI mendorong badan publik harus terbuka siapapun itu termasuk Bea Cukai harus terbuka kepada publik baik yang memohon maupun yang tidak memohon informasi,” tegasnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan