Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Pada Presiden, Soal TWK Pegawai KPK

JAKARTA, BANPOS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan rekomendasi terkait temuan dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Temuan itu diserahkan ke kepala negara pada pekan lalu.

“Tinggal menunggu respons Presiden,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikonfirmasi, Kamis (2/9).
Beka menyampaikan, pihaknya meminta waktu untuk bisa bertemu dengan Presiden Jokowi, agar dapat menjelaskan secara langsung terkait temuan Komnas HAM. Terlebih Komnas HAM menyebut, terdapat 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

“Supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada,” ucap Beka.

Adapun 11 pelanggaran HAM dalam asesmen TWK, yang merupakan syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain, hak atas ketidakadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; hak atas rasa aman; hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Sementara itu, terkait isi dari rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Jokowi terkait polemik asesmen TWK sempat dijelaskan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Presiden Jokowi diminta untuk memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK. Hal ini dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.

Sebab sebelumnya Jokowi meminta agar alih status pegawai KPK tidak merugikan para pegawai lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar yang telah ditentukan tersebut.

“Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi,” ujar Taufan, Senin (16/8).

Jokowi juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap pegawai KPK. Serta, Jokowi juga diminta untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK.

Menurutnya, perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara. Komnas HAM juga meminta pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

“Laporan Pemantauan dan Penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI,” tegas Taufan menandaskan.

Terpisah, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini, Presiden Jokowi akan merespons rekomendasi Komnas HAM. “Optimis presiden akan memberi respons positif demi menyelamatkan pemberantasan korupsi,” kata Ketua Yudi Purnomo Harahap dikonfirmasi, Kamis (2/9).

Yudi meyakini, kepala negara akan berpihak kepada pegawai KPK yang saat ini sedang dibebastugaskan. Terlebih dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai.

“Beliau (Jokowi) pernah menyatakan bahwa 75 pegawai KPK tidak boleh diberhentikan dan merujuk kepada pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang telah berjasa memberantas korupsi,” tegas Yudi.(ENK/JPG)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *