LEBAK, BANPOS – Warga Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Maskah (60) hidup terlunta-lunta setelah rumah dan tanah belum dibayar oleh pemerintah untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang (Serpan).
Salah seorang pemilik rumah dan lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Serpan, Maskah (60) mengatakan, sejak awal pembebasan lahan, ia dan keluarganya tidak dilibatkan dalam musyawarah. Hanya diberitahukan bahwa lahan miliknya seluas 3.000 meter persegi akan digunakan sebanyak 2.895 meter untuk pembangunan jalan tol Serpan.
“Saya sih setuju dan mendukung program pemerintah. Tapi jangan sampai merugikan keluarga kami,” kata Maskah, Minggu (5/9).
Menurut Maskah, dirinya tidak diajak untuk musyawarah terkait penetapan harga. Hanya disodorkan satu lembar kertas mengenai rincian pembayaran yang diterima. Saat itu, ia bersama keluarga menolak harga yang ditawarkan karena jauh berbeda dengan pemilik lahan lainnya yang masih satu blok dengan tanah dan rumah miliknya.
“Rumah saya dan saudara lainnya dibongkar. Tanah juga dipaksa dibangun jadi jalan, kami menolak jika harganya jauh berbeda dengan pemilik lahan yang masih satu blok,” jelasnya.
Sebab, kata Maskah lahan miliknya hanya dibayar sebesar Rp 347 ribu per meter. Sedangkan pemilik lahan lain yang bersebelahan dengan lahan miliknya dibayar sebesar Rp1.450.000 per meter.
“Pedaan harganya sangat jauh, padahal lahan kami bersebelahan. Bahkan paling murah disini sebesar Rp900 ribu permeter. Jadi saya hanya minta hak yang sama dan adil,” ujarnya.
Dijelaskan Maskah, ia bersama keluarga sempat mengadukan persoalan tersebut kepada perangkat desa dan pihak kecamatan. Namun bukannya mendapatkan solusi, justru hanya ditakuti-takuti agar menerima harga yang diberikan.
“Sekarang kami tidak punya rumah, karena sudah dibongkar sama pelaksana pembangunan jalan tol. Padahal rumah dan tanah belum dibayar,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Maskah, Jumadi mengatakan, persoalan tersebut telah diajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Dilokasi tersebut, ia mendampingi dua klien untuk mendapatkan hak nya secara layak dan utuh.
“Sudah berjalan di persidangan. Ada dua, satu atas nama Bu Maskah seluas 2.895 meter, satu lagi Eko seluas 7.307 meter persegi,” katanya.
Dikatakan Jumadi, kedua klien nya tersebut saat ini sudah tidak menempati rumah dan tanahnya, karena telah surdan menjadi jalan tol.
“Rumah klien kami sudah dihancurkan dan tanahnya telah jadi jalan tol,” ungkapnya.(DHE/PBN)
Tinggalkan Balasan