Banten Desak Pemerataan Fiskal

SERANG, BANPOS – Pemprov mendesak Banten Rancangan Undang-undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dapat berkontribusi terhadap pemerataan fiskal daerah. Perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dilakukan dalam RUU HKPD, diharapkan lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan atau local taxing power, khususnya bagi pemerintah kabupaten/kota.

“Di satu sisi, penerapan RUU HKPD diharapkan juga akan meningkatkan PAD netto provinsi,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI dalam rangka komite tersebut menyusun pandangan terhadap RUU HKPD di Pendopo Gubernur KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (6/9). Rombongan Komite IV DPD RI sendiri langsung dipimpin ketuanya, Sukiryanto. Turut dalam rombongan, Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

Andika melanjutkan, pemprov berharap sosialisasi opsen (pungutan tambahan atas pajak, red) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada stakeholder agar tidak terjadi pemaknaan yang mengarah pada peningkatan pungutan pajak. Pasalnya, dalam naskah RUU HKPD, opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan pajak, melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara pada opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), menurut Andika, lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan provinsi.

“Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata dia, opsen PKB, BBNKB dan MBLB diharapkan akan meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan kabupaten/kota, termasuk pelaksanaan penagihan, pemeriksaan, dan pemeliharaan basis data pajak daerah.

Dengan demikian, kata Andika, RUU HKPD diharapkan akan memberikan kewenangan kepada daerah untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas. Harapannya adalah daerah lebih memiliki ruang fiskal untuk membiayai urusan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Lebih jauh Andika berharap RUU HKPD mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi angka kemiskinan, mengurangi angka pengangguran terbuka, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah. “Termasuk pembangunan sumber daya manusia di daerah,” imbuhnya.

Karena itu, kata Andika, pengaturan dana alokasi khusus (DAK) dalam RUU HKPD melalui DAK nonfisik khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bantuan operasional sekolah, peningkatan kapasitas UMKM, pemulihan sektor pariwisata, pengurangan angka kemiskinan dan pengurangan angka tingkat pengangguran terbuka dapat terakomodir dalam RUU HKPD.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD Sukiryanto mengatakan RUU HKPD dipandang sudah dibutuhkan demi mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana alokasi umum (DAU). “Sampai tahun ini, daerah yang punya pendapatan asli daerah sehingga tidak perlu DAU cuma 1, DKI Jakarta. Dengan RUU HKPD, pajak dan retribusi daerah diharapkan naik dan porsinya membesar,” katanya.(RUS/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *