Dewan Resmi Selidiki Penyimpangan Bansos, Pansus Disahkan Hari Ini

TANGERANG, BANPOS – Jika tidak ada aral melintang DPRD Kota Tangerang bakal mengesahkan Pansus Bansos, Selasa (7/9) ini. Dengan dibentuknya pansus diharapkan penyaluran bansos nantinya bebas dari ketidakberesan.

Salah seorang inisiator pansus bansos Anggiat Sitohang menjelaskan, berdasarkan pernyataan Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini yang mengatakan penyaluran bansos di Kota Tangerang paling parah pihaknya pun berinisiatif dengan membentuk pansus bansos. Nanti, para dewan akan turun ke lapangan untuk menyelidiki penyaluran Bansos.

“Kita akan menyelidiki apakah seperti yang dikatakan Bu Risma tingkat korupsinya ada. Nanti kita berikan rekomendasi ke pimpinan, pimpinan yang akan ambil langkah,” kata Anggiat, Senin (06/09).

Pansus bansos kata Anggiat terdiri dari 30 anggota dewan. Jumlah itu dipecah menjadi dua, zona A dan B. Tugas mereka yakni mengawasi dan menyelidiki penyaluran bansos di 13 kecamatan. “Iya kita akan langsung terjun ke lapangan. Formatnya kita akan lakukan semacam audit kita cek satu per satu penerima. By address by name,” ungkapnya Anggiat.

Bila ada temuan tersebut Anggiat akan menjamin keselamatan korban. Identitas korban atau pengadu anak dirahasiakan. “Ya kita akan lindungi penerima PKH. Kita akan undang semua ke kantor dijamin tidak akan kita bocorkan identitasnya sepanjang mereka ingin berterus terang. Kita jamin kerahasiaannya,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, pembentukan pansus ini adalah untuk menyelidiki dan mengawasi penyaluran dana bansos. Terutama sejak Menteri Sosial, Tri Rismaharini mendapatkan laporan tentang adanya penyelewengan dana bansos saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Karang Tengah beberapa waktu lalu.

“Inikan berangkat dari hasil hearing teman-teman Komisi II khususnya. Sebenarnya jauh sebelum Bu Risma turun juga kita sudah menerima laporan. Setelah Bu Risma turun inikan menjadi momentum-nya lah,” ujar Gatot, Senin, (06/09).
“Jadi gongnya, jadi aduan terkait mekanisme penyaluran bansos itu sendiri dari mulai calon penerima spek penerimanya yang layak betul menerima,” tambah Gatot.

Dia mengatakan, pansus ini di luar peraturan daerah (perda) sehingga, nantinya ketika ada temuan oleh DPRD Kota Tangerang kemudian akan direkomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk diverifikasi.

“Jadi ujungnya rekomendasi kepada eksekutif (Pemkot Tangerang) dari awal verifikasi calon penerima yang layak dan tak layak ini harus diverifikasi dan kita integrasi dengan si penerima bantuan,” tutur Gatot.

Sehingga, diharapkan dari pansus ini berdampak positif pada penyaluran dana bansos. Penyaluran Bansos dapat tetap sasaran. Serta penyaluran Bansos ini terbenbas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Keduanya data penerima benar benar layak tanpa KKN. Hak bantuan apa yang disampaikan, bilamana ada perubahan misalnya orang meninggal ya dicabut, atau sudah membaik ya mengundurkan diri perbaikan sistem, semangat nya itu,” jelasnya.(irfan/made/ENK/BNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *