Kurangi mobilitas warga di masa pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas II tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Cilegon, beri kemudahan membuat atau mengganti paspor.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Ruhiyat M Tolib, Senin (6/9) kepada wartawan mengatakan, program Direktorat Jenderal Imigrasi itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
“Pertama ada Easy Paspor yang digunakan secara kolektif, seperti perusahaan, perkantoran, kantor pemerintah, lembaga pendidikan, komplek perumahan juga bisa yang penting ada penanggungjawabnya yang komunikasi dengan kami,” katanya.
Program Easy Paspor itu ungkap Ruhiyat, dilakukan dengan sistem “Jemput Bola” kepada pihak yang mengajukan pembuatan dan atau pergantian paspor dengan cara mengirim pegawai dan mesin cetaknya ke lokasi.
“Kalau dari Surat Edaran yang kami terima jumlahnya itu 50 orang, tapi setiap daerah menyesuaikan. Tapi disini jumlah 10 orang saja kita pasti selesaikan. Perusahaan yang sudah menggunakan layanan Easy Paspor itu Krakatau KIEC, Polsek Pulomerak dan Pesantren,” ungkapnya.
Selain program Easy Paspor, jelas dia, pihaknya mempunyai program “Sikancil” yang juga mempunyai manfaat yang sama. Namun, dalam program tersebut pemohon harus datang ke kantor Imigrasi untuk kepentingan pengambilan data. “Program ini di prioritaskan untuk ibu hamil, lansia dan disabilitas. Paspornya kita antarkan sampai ke rumahnya selama masih domisili Cilegon,” jelas Ruhiyat.
Masih kata Ruhiyat, pelayanan untuk Warga Negara Asing yang ingin memperpanjang, membuat izin tinggal di Indonesia, pihaknya membuka layanan pengajuan melalui media sosial milik Kantor Imigrasi Cilegon. Sekarang ini membuat paspor bisa di kantor Imigrasi mana saja. (CR-01/RUL)
Tinggalkan Balasan