38 Orang Diperiksa Terkait Pungli Bansos

TANGERANG, BANPOS – Kasus dugaan penyelewengan dan pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) hingga saat ini masih terus diselidiki. Jumlah bukti dan saksi yang diperiksa terus bertambah. Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksie Intelijen untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo. Total sampai saat ini ada 38 orang yang diperiksa Kejari terkait kasus ini.

“Sekarang ada 38 (pemanggilan). Nanti akan ada rilisnya. Tenang, biar nggak ganggu penyelidikan nanti pasti kita rilis,” ujarnya di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa, (7/9).

Orang-orang yang diperiksa kata Bayu mulai dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) hingga pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang. Penyelidikan kasus ini lanjut Bayu membutuhkan waktu yang panjang untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Soalnya kita lagi nyari dokumen dan berkas yang banyak. Yang kita butuhkan banyak,” ujarnya.

Untuk pejabat Dinsos Kota Tangerang yang diperiksa Bayu enggan membeberkannya. Sejauh ini yang diketahui baru mantan Kepala Dinsos Kota Tangerang periode 2017-2019, Masyati Yulia yang telah diperiksa.

Sedangkan, penyelidikan kasus ini di Polres Metro Tangerang Kota belum diketahui perkembangannya. Data terakhir yang diperoleh Polres Metro Tangerang Kota sudah memeriksa 12 orang. “Saya sudah lupa tuh. Bansos urusan Mensos, Itu sampai sekarang gak jelas. Nanti saya kabarin,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.

Kasus dugaan pemotongan dana Bansos yang terjadi di Kota Tangerang, memang menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan, DPRD Kota Tangerang secara khusus membentuk pansus untuk menelusuri fakta atas dugaan itu.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, pembentukan pansus ini adalah untuk menyelidiki dan mengawasi penyaluran dana bansos. Terutama sejak Menteri Sosial, Tri Rismaharini mendapatkan laporan tentang adanya penyelewengan dana bansos saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Karang Tengah beberapa waktu lalu.

“Inikan berangkat dari hasil hearing teman-teman Komisi II khususnya. Sebenarnya jauh sebelum Bu Risma turun juga kita sudah menerima laporan. Setelah Bu Risma turun inikan menjadi momentum-nya lah,” ujar Gatot kepada Satelit News, Senin, (06/09). “Jadi gongnya, jadi aduan terkait mekanisme penyaluran bansos itu sendiri dari mulai calon penerima spek penerimanya yang layak betul menerima,” tambah Gatot.

Dia mengatakan, pansus ini di luar peraturan daerah (perda) sehingga, nantinya ketika ada temuan oleh DPRD Kota Tangerang kemudian akan direkomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk diverifikasi.

“Jadi ujungnya rekomendasi kepada eksekutif (Pemkot Tangerang) dari awal verifikasi calon penerima yang layak dan tak layak ini harus diverifikasi dan kita integrasi dengan si penerima bantuan,” tutur Gatot.

Sehingga, diharapkan dari pansus ini berdampak positif pada penyaluran dana bansos. Penyaluran Bansos dapat tetap sasaran. Serta penyaluran Bansos ini terbenbas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Keduanya data penerima benar benar layak tanpa KKN. Hak bantuan apa yang disampaikan, bilamana ada perubahan misalnya orang meninggal ya dicabut, atau sudah membaik ya mengundurkan diri perbaikan sistem, semangat nya itu,” jelasnya.(IRFAN/MADE/ENK/BNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *