CURUG, BANPOS- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang menyegel salah satu tower yang berada di Kampung Tinggar, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (8/9).
Tower setinggi kurang lebih 40 meter dengan ikon XL ini disebut terindikasi tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar Perda Kota Serang nomor 5 tahun 2009.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Kabid pengawasan dan pengendalian (Wasdal) pada DPMPTSP Kota Serang, Feryadi, didampingi oleh Satpol-PP Kota Serang, Camat Curug, Ahmad Nuri dan Sekretaris Kecamatan Curug, Eni Sudaryani. Sebelum dilakukan penyegelan, terlebih dahulu DPMPTSP memanggil owner tower yang dibangun tepat di sebelah Indomobil tersebut, namun tidak ditindaklanjuti.
“Ini sifatnya sementara, karena ini terindikasi. Ini warning saja, karena untuk tower itu kita agak kesulitan untuk menemui ownernya. Jadi kita lakukan tindakan seperti ini (penyegelan),” ujar Kabid Wasdal, Feryadi.
Menurutnya, berkas perizinan bangunan tower itu sudah diperiksa. Hasilnya, tower yang dibangun selama dua bulan itu belum memiliki IMB.
“Awalnya kita lakukan pemeriksaan, penyegelan dilakukan sementara waktu sampai ada konfirmasi. Jadi kita sudah memberikan toleransi tapi tidak ada tindaklanjut, kalau dari logonya ini tower XL,” tuturnya.
Ia mengaku masih menunggu itikad baik dari owner untuk dapat memenuhi kelengkapan berkas perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sejak dilakukan pemanggilan selama tujuh hari kebelakang, tidak ada konfirmasi apapun dari pihak yang bersangkutan.
“Kami sedang menunggu (kelengkapan berkas), dan menunggu itikad baik dari owner. Pemanggilan pertama dilakukan sejak seminggu yang lalu, tapi belum ada konfirmasi,” ucapnya.
Fery mengatakan bahwa tower tersebut belum aktif. Kemudian, tower tersebut disegel sampai ada konfirmasi dari pihak owner yang mengajukan permohonan izin kepada DPMPTSP Kota Serang.
“Setelah ada izin dari warga, biasanya vendor kejar target. Jadi pembangunan lebih cepat, kejar tayang,” terangnya.
Ia menegaskan, kedepan pihaknya akan memperketat pemantauan setiap pembangunan yang terindikasi belum memiliki IMB, agar tidak terjadi hal serupa. Ia pun mengimbau kepada setiap perusahaan, pengembang atau pihak yang akan mendirikan bangunan, agar menempuh regulasi perizinan terlebih dahulu.
“Untuk pemantauan memang ada di kita (DPMPTSP). Kami pasti akan melakukan pemantauan secara ketat, karena ini merupakan tupoksi kita,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Curug, Ahmad Nuri, menyampaikan kronologis sampai terbangunnya tower yang terindikasi hanya mendapat izin dari warga sekitar. Ia mengaku tidak menandatangani permohonan izin pendirian tower, karena menurutnya hal itu adalah leading sektor dari DPMPTSP.
“Kronologisnya memang Lurah datang ke saya, kalau izin lingkungan kan memang ada di lingkungan, mereka sudah meminta izin kepada masyarakat sekitar. Ketika akan mendirikan bangunan, datanglah mereka ke Kecamatan melalui Lurah Sukalaksana,” jelasnya.
Ia pun memberikan peringatan kepada owner melalui lurah agar mengurus perizinan ke dinas terkait, mengingat bangunan tower tersebut berada di wilayahnya. Untuk izin lingkungan, ia mengetahui sudah ada persetujuan dari warga sekitar.
“Kalau izin lingkungan oke lah, sebagai dasar untuk proses perizinan mendirikan bangunan. ternyata saya juga kaget tiba-tiba sudah berdiri,” ungkapnya.
Maka pihaknya meminta kepada Lurah Sukalaksana agar menyampaikan kepada owner, agar menyelesaikan kelengkapan berkas perizinan ke DPMPTSP. Sebab, untuk mendirikan bangunan, ada regulasi yang memang harus ditempuh.
“Apalagi ini tower, yang ada efek yang besar terhadap masyarakat. Kalau izin lingkungan memang ada di kami, dan kami sebagai fungsi sosial masyarakat,” katanya.
Diakhir ia mengaku sangat mendukung dengan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Wasdal DPMPTSP bersama Satpol-PP Kota Serang. Agar setiap perusahaan atau pihak yang akan melakukan pembangunan di wilayah Kecamatan Curug khususnya, sudah mengantongi IMB.
“Saya sangat mendukung dengan DPMPTSP yang telah melakukan penindakan penyegelan ini, ini sebagai warning (perusahaan) jangan asal-asalan dalam melakukan pembangunan, ada regulasi yang harus ditempuh,” tandasnya.
Terpisah, salah satu warga setempat, Ijah Hadijah (55), mengaku diberi sejumlah uang ketika diminta untuk menandatangani izin mendirikan tower XL tersebut. Saat itu, ia tidak berpikir panjang akan dampak yang akan dirasakan, sebab perwakilan owner memastikan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kata ownernya tidak akan terjadi apa-apa, semisal adanya radiasi, dari handphone juga bisa terkena radiasi,” ungkapnya, menirukan owner saat meminta tandatangan persetujuan pembangunan tower.
Disamping itu, ia mengaku was-was ketika ada hujan yang disertai angin yang terjadi dalam beberapa hari ini. Sebab, dengan jarak rumahnya yang kurang dari 100 meter dari tower itu, ia mengkhawatirkan tower roboh.
“Pas hujan kamari tah, ngendeur iyeu tanah ngariyag kitu (ketika hujan kemarin, bergetar tanahnya, goyang gitu), kami diminta untuk lapor ke kelurahan misal ada apa-apa, nanti dari kelurahan yang terjun ke kantor pemilik,” tuturnya. (MUF/AZM)
Diduga Tak Kantongi Izin
Tower BTS Disegel
CURUG, BANPOS- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang menyegel salah satu tower yang berada di Kampung Tinggar, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (8/9).
Tower setinggi kurang lebih 40 meter dengan ikon XL ini disebut terindikasi tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar Perda Kota Serang nomor 5 tahun 2009.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Kabid pengawasan dan pengendalian (Wasdal) pada DPMPTSP Kota Serang, Feryadi, didampingi oleh Satpol-PP Kota Serang, Camat Curug, Ahmad Nuri dan Sekretaris Kecamatan Curug, Eni Sudaryani. Sebelum dilakukan penyegelan, terlebih dahulu DPMPTSP memanggil owner tower yang dibangun tepat di sebelah Indomobil tersebut, namun tidak ditindaklanjuti.
“Ini sifatnya sementara, karena ini terindikasi. Ini warning saja, karena untuk tower itu kita agak kesulitan untuk menemui ownernya. Jadi kita lakukan tindakan seperti ini (penyegelan),” ujar Kabid Wasdal, Feryadi.
Menurutnya, berkas perizinan bangunan tower itu sudah diperiksa. Hasilnya, tower yang dibangun selama dua bulan itu belum memiliki IMB.
“Awalnya kita lakukan pemeriksaan, penyegelan dilakukan sementara waktu sampai ada konfirmasi. Jadi kita sudah memberikan toleransi tapi tidak ada tindaklanjut, kalau dari logonya ini tower XL,” tuturnya.
Ia mengaku masih menunggu itikad baik dari owner untuk dapat memenuhi kelengkapan berkas perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sejak dilakukan pemanggilan selama tujuh hari kebelakang, tidak ada konfirmasi apapun dari pihak yang bersangkutan.
“Kami sedang menunggu (kelengkapan berkas), dan menunggu itikad baik dari owner. Pemanggilan pertama dilakukan sejak seminggu yang lalu, tapi belum ada konfirmasi,” ucapnya.
Fery mengatakan bahwa tower tersebut belum aktif. Kemudian, tower tersebut disegel sampai ada konfirmasi dari pihak owner yang mengajukan permohonan izin kepada DPMPTSP Kota Serang.
“Setelah ada izin dari warga, biasanya vendor kejar target. Jadi pembangunan lebih cepat, kejar tayang,” terangnya.
Ia menegaskan, kedepan pihaknya akan memperketat pemantauan setiap pembangunan yang terindikasi belum memiliki IMB, agar tidak terjadi hal serupa. Ia pun mengimbau kepada setiap perusahaan, pengembang atau pihak yang akan mendirikan bangunan, agar menempuh regulasi perizinan terlebih dahulu.
“Untuk pemantauan memang ada di kita (DPMPTSP). Kami pasti akan melakukan pemantauan secara ketat, karena ini merupakan tupoksi kita,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Curug, Ahmad Nuri, menyampaikan kronologis sampai terbangunnya tower yang terindikasi hanya mendapat izin dari warga sekitar. Ia mengaku tidak menandatangani permohonan izin pendirian tower, karena menurutnya hal itu adalah leading sektor dari DPMPTSP.
“Kronologisnya memang Lurah datang ke saya, kalau izin lingkungan kan memang ada di lingkungan, mereka sudah meminta izin kepada masyarakat sekitar. Ketika akan mendirikan bangunan, datanglah mereka ke Kecamatan melalui Lurah Sukalaksana,” jelasnya.
Ia pun memberikan peringatan kepada owner melalui lurah agar mengurus perizinan ke dinas terkait, mengingat bangunan tower tersebut berada di wilayahnya. Untuk izin lingkungan, ia mengetahui sudah ada persetujuan dari warga sekitar.
“Kalau izin lingkungan oke lah, sebagai dasar untuk proses perizinan mendirikan bangunan. ternyata saya juga kaget tiba-tiba sudah berdiri,” ungkapnya.
Maka pihaknya meminta kepada Lurah Sukalaksana agar menyampaikan kepada owner, agar menyelesaikan kelengkapan berkas perizinan ke DPMPTSP. Sebab, untuk mendirikan bangunan, ada regulasi yang memang harus ditempuh.
“Apalagi ini tower, yang ada efek yang besar terhadap masyarakat. Kalau izin lingkungan memang ada di kami, dan kami sebagai fungsi sosial masyarakat,” katanya.
Diakhir ia mengaku sangat mendukung dengan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Wasdal DPMPTSP bersama Satpol-PP Kota Serang. Agar setiap perusahaan atau pihak yang akan melakukan pembangunan di wilayah Kecamatan Curug khususnya, sudah mengantongi IMB.
“Saya sangat mendukung dengan DPMPTSP yang telah melakukan penindakan penyegelan ini, ini sebagai warning (perusahaan) jangan asal-asalan dalam melakukan pembangunan, ada regulasi yang harus ditempuh,” tandasnya.
Terpisah, salah satu warga setempat, Ijah Hadijah (55), mengaku diberi sejumlah uang ketika diminta untuk menandatangani izin mendirikan tower XL tersebut. Saat itu, ia tidak berpikir panjang akan dampak yang akan dirasakan, sebab perwakilan owner memastikan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kata ownernya tidak akan terjadi apa-apa, semisal adanya radiasi, dari handphone juga bisa terkena radiasi,” ungkapnya, menirukan owner saat meminta tandatangan persetujuan pembangunan tower.
Disamping itu, ia mengaku was-was ketika ada hujan yang disertai angin yang terjadi dalam beberapa hari ini. Sebab, dengan jarak rumahnya yang kurang dari 100 meter dari tower itu, ia mengkhawatirkan tower roboh.
“Pas hujan kamari tah, ngendeur iyeu tanah ngariyag kitu (ketika hujan kemarin, bergetar tanahnya, goyang gitu), kami diminta untuk lapor ke kelurahan misal ada apa-apa, nanti dari kelurahan yang terjun ke kantor pemilik,” tuturnya. (MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan