CILEGON, BANPOS – Salah satu keluarga pemilik tanah di wilayah Kelurahan Purwakarta, Kota Cilegon, kaitan dengan pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU) mengeluh karena ada penyusutan lahan seluas 580 meter.
Keluarga pemilik tanah Supriyadhi mengatakan, dirinya mewakili keluarga ayahnya Soepoyo memiliki dua Akte Jual Beli (AJB), dengan total 2.446 meter. Namun, saat dijadikan sertifikat tanah, luas tanah itu berkurang menjadi 1886 meter.
“Saya atas nama keluarga menyayangkan adanya salah ukur di tanah orang tua saya, dimana ada 2 AJB yang totalnya 2.446 meter. Dan saat ada program pemerintah yang disebut pemutihan, dan kita dukung saat itu. Tapi sertifikat tanah itu sekarang jadi persoalan, karena tanah orang tua saya berkurang jadi 1886 meter,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/9).
Lebih lanjut ia mempertanyakan kemana bidang tanah miliknya yang seluas 580 meter persegi tersebut.
Atas nama keluarga yang terkena dampak JLU, Supriyadhi meminta agar oknum-oknum yang mungkin mafia tanah tak main-main, dengan masyarakat Cilegon.
“JLU ini juga perlu diperhatikan oleh Pemda yang sekarang menjabat, karena mungkin bukan hanya keluarga saya saja. Dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) harus bertanggungjawab atas dokumen ini, karena merugikan kami secara material. Terutama dengan hilangnya tanah seluas 580 meter,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap BPN bisa menjelaskan persoalan ini, sebab pihaknya selalu mendukung pemerintah bila ada program yang dirasa baik.
Namun, bila pemerintah dalam hal ini BPN, melakukan penyelewengan maka ia siap melaporkan hal tersebut ke pihak terkait.
“Tapi kalau ada yang main-main seperti ada mafia tanah, ini akan kami laporkan ke Kejati Banten. Dan mungkin menggalang aksi bersama masyarakat lain yang dirugikan oleh BPN Cilegon,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan wartawan masih mencoba mengkonfirmasi pihak BPN Cilegon. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan