SERANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang menggelar aksi teatrikal di depan gedung Setda Kota Serang. Aksi tersebut dilakukan dengan menggelar yasin dan tahlil, dan rencananya dilakukan hingga Jumat pagi.
Berdasarkan pantauan, pengunjuk rasa membentangkan tiga spanduk berisi tuntutan sembari membaca surat Yasin. Spanduk pertama menuntut terkait dengan Perwal Disabilitas. Sedangkan pada spanduk kedua, bertuliskan ‘Yasin dan Tahlil Usir Setan APBD Kota Serang’. Sementara spanduk terakhir menyinggung pembangunan toilet ratusan juta, serta APBD 2022 yang harus pro masyarakat.
Koordinator aksi, Irkham Magfuri Jamas, mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen HMI MPO, dalam mengawal penyusunan APBD 2022 yang pro terhadap masyarakat.
“Tahapan penyusunan APBD kan sudah dimulai dari sekarang, mulai dari menyusun KUA-PPAS hingga nanti pengesahan di akhir tahun. Kami akan mengawal itu,” ujarnya di sela aksi, Kamis (9/9).
Menurutnya, teatrikal pembacaan surat Yasin dan tahlil sebagai bentuk sindiran kepada Pemkot Serang, agar jangan sampai ada yang berperilaku layaknya setan yang menggerogoti APBD Kota Serang dengan program-program tidak jelas.
“Pada HUT Kota Serang kemarin, kami menyoroti beberapa program yang bagi kami mubazir. Seperti perjalanan dinas hingga penyewaan akuarium ikan Arwana. Kami tidak ingin yang seperti ini kembali terjadi, makanya setan-setan anggaran itu harus diusir dari sekarang,” tegasnya.
Mengenai persoalan toilet, menurutnya Pemkot Serang harus lebih terbuka kepada masyarakat. Jika memang besaran anggaran tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat, maka seharusnya pelaksanaan pembangunannya juga harus menyesuaikan besarannya.
“Tapi lucunya, dengan besaran anggaran tersebut Pemkot bilang tidak mencukupi untuk membangun sarana sanitasi. Loh kan RAB katanya Pemkot yang buat, kenapa tidak disesuaikan? Makanya, coba Pemkot buka ke publik, bagaimana RAB tersebut,” jelasnya.
Terakhir, pihaknya juga menuntut agar Perwal Disabilitas segera disahkan. Sebab, sudah lama sejak Perda tersebut diundangkan, namun tidak ada peraturan teknis sebagai acuan pelaksanaan perda.
“Sejauh ini kami belum mendengar terkait pengesahan Perwal Disabilitas. Padahal tahun lalu, kami sudah berulang kali menegaskan bahwa Perwal harus segera diselesaikan. Karena percuma Perda itu ada kalau aturan teknisnya belum ada,” tandasnya.(MUF/ENK)
Tinggalkan Balasan