SERANG, BANPOS- Masa transisi perubahan kebijakan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, membuat Pemkot Serang berpotensi akan kehilangan retribusi sebesar Rp13 miliar di tahun 2021 ini. Hal itu dikarenakan pemberkasan tidak memenuhi syarat dalam masa transisi perubahan kebijakan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, TB Ridwan Ahmad. Ia mengatakan, retribusi IMB atau PBG menjadi salah satu retribusi primadona di Kota Serang.
“Ini menjadi primadona. Karena dari total retribusi, sekitar 50 persen pendapatan retribusi adalah dari IMB atau PBG, dan realisasinya sangat miris,” ujarnya, Kamis (9/9).
Ia menyayangkan pendapatan retribusi di semester I hanya diangka Rp1,8 miliar atau baru mencapai 9 persen dari target sebesar Rp15 miliar. Belum lagi, terdapat perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui PP Nomor 16 Tahun 2021, sehingga Pemkot Serang tidak bisa memungut sebelum beberapa syarat penunjang dipenuhi.
“Jadi ada masa transisi dan gak bisa dipungut, dari Rp15 miliar berpotensi kehilangan retribusi Rp13 miliar,” ucapnya.
Politisi PKS ini menyebut, retribusi iti tidak bisa dipungut karena beberapa sebab, salah satunya karena tidak ada Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, pihaknya mendorong akan berikan nota dinas kepada pimpinan DPRD agar menyurati Walikota Serang, Syafrudin.
“Kami meminta agar ketua ketua DPRD menyurati pak Walikota hasil rapat ini, (isinya) salah satunya Walikota diminta menyampaikan perubahan Perda retribusi dalam rapat paripurna pada jadwal 20 Agustus,” jelasnya.
Ia mengatakan, Perda tersebut juga tidak bisa berjalan bila belum dibentuk tim profesional ahli (TPA), dan tim profesional teknis (TPT). Keduanya bertugas untuk memeriksa kontruksi bangunan dan lainnya.
“Masalahnya TPA dan TPT di kota Serang belum dibentuk. Hasil dari kesepakatan ini maka, maksimal 2 pekan terhitung hari ini DPUTR harus sudah membentuk tim itu,” ungkapnya.
Pihaknya menilai DPUTR Kota Serang masih gagap untuk menghadapi perubahan kebijakan tersebut. Padahal, daerah lain sudah menjalankan perubahan kebijakan dan sudah bisa memungut retribusi tersebut.
“DPUTR ini dengan pribahasa masih mengkaji dan mempelajari, loh bagaimana. Daerah lain sudah menjalani, kita masih mempelajari, sedangkan potensi kehilangan di depan Rp13 miliar,” tegasnya.
Ia mendorong kepada Walikota Serang untuk mengeluarkan diskresi atau keputusan, agar bisa memungut retribusi di masa transisi tersebut. Diskresi tersebut agar potensi kehilangan retribusi tidak terlalu banyak.
“Makanya kami mendorong, dalam waktu transisi waktu dekat ini, DPMPTSP dan DPUTR segera berkoordinasi terkait teknis,” tandasnya.
Kepala DPMPTSP, Achmad Mujimi mengatakan, dengan kebijakan terbaru ini pihaknya kehilangan potensi PAD dari PBG. Karena harus terlebih dahulu menyesuaikan dengan aturan tersebut.
“Sampai hari ini karena kami juga sudah merasa kehilangan pelayanan retribusi, karena kami tidak diperbolehkan untuk menarik retribusi sebelum ada Perda-nya,” ujarnya.
Pihaknya bersama Komisi III DPRD Kota Serang, bertujuan memastikan kelanjutan PBG sebagai salah satu sumber PAD. Selain itu, mencari solusi agar realiasi PAD bisa tercapai sesuai target.
“Kami simpulkan bahwa kami sudah tidak bisa memungut lagi. Karena menunggu ada kebijakan dari kementerian dalam negeri (Kemendagri). Nanti dari Kemendagri, diharapkan ada diskresi, jadi menunggu kebijakan pusat dan sementara sebelum terbit ini aturan yang baru, kami tidak bisa memungut retribusi,” tandasnya. (MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan