SERANG, BANPOS – Berkenaan dengan pemberitaan BANPOS edisi Kamis 9 September 2021 berjudul ‘Invoice Jadi Temuan Gegara Manipulasi, Korupsi Masker Tanggung Jawab Penyedia’, BPKP Perwakilan Provinsi Banten menyampaikan hak koreksinya.
Pada pemberitaan tersebut, BANPOS menuliskan sebagai berikut ‘Lalu, Primandono pun mengatakan bahwa dalam hal pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan masker, PPK tidak memiliki tanggungjawab apabila terjadi permasalahan. Sebab, permasalahan tersebut menjadi tanggungjawab dari penyedia’.
Primandono selaku saksi dalam persidangan dan narasumber yang perkataannya BANPOS kutip merasa bahwa terdapat kalimat yang tidak tepat, sehingga mengoreksi paragraf tersebut menjadi ‘Lalu, Primandono pun mengatakan bahwa dalam hal pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, termasuk pengadaan masker, PPK tidak memiliki tanggungjawab apabila terjadi permasalahan ketidakwajaran harga. Sebab, permasalahan tersebut murni menjadi tanggungjawab penyedia’.
Selanjutnya, kalimat langsung yang ditulis BANPOS dalam penutup naskah yakni ‘”Pertanggungjawabannya secara penuh oleh penyedia. Tugas PPK hanyalah untuk meminta penyedia untuk meminta dokumen-dokumen, untuk nanti diserahkan untuk diaudit. Tapi dokumen-dokumen yang kami dapatkan, itu diterima dari penyedia. Dokumen-dokumen semua (yang salah nama), semua kami terima dari direktur PT RAM,” tandasnya.’ juga dinilai kurang tepat.
Primandono dalam koreksinya menyampaikan kalimat yang dinilai tepat menjadi ‘“Pertanggungjawabannya secara penuh oleh penyedia. Tugas PPK diantaranya meminta penyedia untuk menyampaikan bukti kewajaran harga, guna pelaksanaan audit nantinya. Tapi dokumen kewajaran harga dimaksud, kami terima dari penyedia (Direktur PT RAM),” tandasnya’.
Sebagaimana amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, BANPOS menayangkan hak koreksi ini secara proporsional. (DZH)
Tinggalkan Balasan