LEBAK, BANPOS – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Sekban) Provinsi Banten Berly R Natakusumah, mengatakan bahwa jika awak media mau meliput proyek pembangunan Samsat Malingping Tahap II, diharapkan harus mendapat izin dari Kepala Bapenda terlebih dahulu.
Hal tersebut dikatakan Sekban kepada BANPOS menyusul adanya kesulitan awak media dalam meliput pembangunan Samsat Malingping Tahap II.
Dalam kunjungan kerjanya ke Samsat Malingping, Jumat sore (11/09), Berly R Natakusumah membenarkan, bahwa dalam proyek tersebut memang dibatasi, bagi yang akan melakukan pengambilan gambar, memasuki area proyek harus ada izin, kecuali mereka yang berkepentingan yaitu dinas, pelaksana proyek dan pekerja.
“Ya pak, karena proyek ini punya pemerintah dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) ya adalah pa kaban, mestinya minta izin ke pa kaban dulu. Selanjutnya, ini sebagai masukan nanti akan saya sampaikan ke pa kaban untuk diatur waktunya, kapan bisa masuk ke area proyek tersebut,” kata Berly, usai meninjau proyek pembangunan Gedung Samsat Malingping.
Menurut Berly, pihaknya pun sangat mengapresiasi tugas wartawan dalam peliputan, karena itu bagian dari sosial kontrol.
“Tugas wartawan itu sangat bagus, buat sosial kontrol terhadap kinerja pemerintah dan juga pada penggunaan anggarannya. Dan saya sangat apresiasi kinerja wartawan, karena di era demokrasi semua harus keterbukaan,” ungkapnya.
Adapun soal harus minta izin terlebih dahulu, ini juga harus dipahami secara utuh, jangan terpenggal pada konotasi sepihak yang bisa menimbulkan salah persepsi.
“Jadi jangan sampai kesannya kami menutup diri dari pers, ini yang harus diklarifikasi. Artinya, jika mau ngadain liputan tentu harus formal dan perlu pemberitahuan. Kita tidak melarang kok. Apalagi pembangunan Samsat ini dibiayai dari dana APBD Pemprov Banten, jadi itu perlu transparan. Namun itu tentunya harus dengan etika, yakni izin dahulu, ini juga untuk membangun keberimbangan informasi,” papar Berly.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan