Seorang pria berinisial MA (25) warga Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang Polda Banten, lantaran memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (13/9).
“Tersangka MA ditangkap dipinggir jalan, tepatnya di Kampung Jenggati, Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/9) lalu.
Dijelaskan Wahyu, penangkapan terhadap tersangka MA berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan.
Dilokasi yang dicurigai, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut ternyata tersangka MA.
“Saat digeledah, didalam kantung celana tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka didalam sedotan plastik yang kedua ujungnya ditutup dengan kertas,” terangnya.
Menurutnya, sedotan plastik yang sudah dimodifikasi tersebut disembunyikan oleh tersangka didalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa plastik klip bening.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Tersangka MA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DHE/RUL)
Tinggalkan Balasan