Pemprov Dituding Lamban Fasilitasi Raperda

SERANG, BANPOS – DPRD Kota Serang mengaku kesal dengan Pemprov Banten, khususnya Biro Hukum pada Setda. Hal itu karena Pemprov Banten terlalu lambat dalam melakukan fasilitasi Raperda, bahkan ‘babalatak’ dalam menyimpan dokumen.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda Kota Serang, Mad Buang. Ia mengatakan bahwa sebenarnya dalam penyusunan suatu Raperda itu cepat, apalagi jika koordinasi dilakukan dengan baik. Namun justru kendala muncul dari Pemprov Banten.

“Kan proses yang lama itu di provinsi,” ujar Mad Buang saat diwawancara oleh awak media di gedung DPRD Kota Serang, Rabu (15/9).

Mad Buang pun mencontohkan dalam proses pembuatan Perda Perumdam. Ia mengaku bahwa sebenarnya pembuatan Raperda Perumdam pada saat itu sudah selesai cepat, namun ternyata malah tertahan di Provinsi Banten.

“Contoh saja Perda Perumdam itu. Sebenarnya cepat, hanya saja yang lama itu proses fasilitasinya di Pemprov Banten,” ungkap politisi Golkar tersebut.

Dari kasus yang pernah dia hadapi secara langsung, Pemprov Banten lambat dalam melakukan fasilitasi karena kurangnya SDM yang ditugaskan untuk Kota Serang. Selain itu, pegawai yang ditugaskan untuk Kota Serang pun kerap kali diganti di tengah jalan, serta pengadministrasiannya pun ‘babalatak’.

“Saya pernah datangi dan tanya mengenai beberapa Raperda. Saya tanyakan langsung, dan katanya orang yang mengurus Kota Serang sudah dipindah. Saat saya tanya berkasnya, orang itu bilang tidak tahu. Kok bisa babalatak gitu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, saat ini dirinya menerapkan agar dalam mengajukan fasilitasi Raperda, baik dari Bagian Hukum Kota Serang maupun DPRD Kota Serang, akan mengawal ketat berkas tersebut sampai selesai difasilitasi.

“Makanya saya main tanggal sekarang. Dalam rapat Bapemperda, langsung kita tentukan tanggal berapa ini masuk ke provinsi, tanggal berapa target selesai. Jangan sampai berkasnya hanya ditumpuk saja,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, membenarkan bahwa salah satu alasan banyaknya tunggakan Perda Kota Serang karena lambatnya fasilitasi dari Pemprov Banten. Selain itu juga, administrasinya pun buruk.

“Memang benar, banyak Raperda kita yang tertahan. Bahkan Tata Tertib kita yang tahun 2019-2024 saja hilang saat difasilitasi. Saat ini masih menggunakan Tata Tertib tahun sebelumnya, karena masih berlaku sebelum diganti dengan yang baru,” tandasnya.(DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *