SERANG, BANPOS – Empat pelaku sindikat tindak pidana perdagangan tidak sesuai dengan data atau tindak pidana ITE, berhasil diamankan oleh Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten. Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, saat press conference di Aula Bidhumas Polda Banten, Rabu (15/9).
Dedi mengatakan bahwa penyidik berhasil mengungkap 4 pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE tersebut, berdasarkan laporan yang diterima Polisi pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu.
“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE dengan inisial BDK (34) pemilik toko cellular, BBK (35) pemilik toko cellular, HM (47) pemilik toko celular dan AT (35) pemilik toko pompa. Mereka ditangkap di empat toko yang ada di Jl Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis, (27/8),” terang Dedi.
Modus operandi para pelaku yang juga sebagai pemilik toko membuat akun jualan online di salah satu e-commerce marketplace. “Mereka membuat akun di salah satu e-commerce marketplace dengan seolah olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi,” ucapnya.
Hal itu dilakukan para pelaku demi mendapatkan poin cashback. Jelasnya, poin yang didapat dikumpulkan untuk di tukarkan poin dengan produk real. Adapun barang yang dikirim para pelaku dengan pembeli fiktif, barang-barang tidak sesuai dengan apa yang mereka jual, seperti melakukan penjualan handphone namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan, sehingga terkesan transaksi berjalan normal.
“Para pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun. Namun transaksi yang paling besar dan sering itu terjadi 4 bulan terakhir ini. Akibat aksi para pelaku tersebut perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp. 400 juta, namun terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Akbp Shinto Silitonga mengungkapkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Banten.
“Keempat pelaku dan barang bukti puluhan unit handphone berbagai merk dan type, laptop dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronik berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang di buat pelaku, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi real dan lainnya sudah diamankan di Polda Banten,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.(MUF/PBN)
Tinggalkan Balasan