SERANG, BANPOS – PT RAM dalam melakukan pengiriman masker kepada Dinkes Provinsi Banten ternyata pernah telat. Meskipun hanya telat sehari, namun hal itu melanggar surat pesanan.
Hal itu disampaikan oleh saksi Sobri selaku pemeriksa barang pesanan pada Dinkes Provinsi Banten. Sobri menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi masker KN-95 di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (15/9).
Saksi Sobri yang bertugas untuk mengecek kuantitas barang dari penyedia mengatakan, pendistribusian masker oleh PT. RAM selaku pihak penyedia, dilakukan sebanyak tiga kali.
“Sesuai dengan surat pesanan tanggal 6 Mei 2020. Tetapi barang yang kami terima ada tiga kali pengiriman, tanggal 18 Mei pas mau magrib, tanggal 19 Mei jam 09:00 WIB dan tanggal 20 Mei jam 09:00 WIB,” ujarnya.
Ia menerangkan, seharusnya pendistribusian masker dari penyedia tidak lewat dari tanggal 19 Mei 2020, karena hal itu sudah tercantum dalam surat pemesanan. Namun pada kenyataannya, PT. RAM melewati batas waktu satu hari.
“Barang yang diterima paling lambat seharusnya pada 19 Mei 2020. Iya (ada yang menyebrang tanggal pendistribusian masker, red),” terangnya.
Pada saat pendistribusian, Sobri mengaku melihat terdakwa Agus Suryadinata. Menurutnya, terdakwa Agus hadir pada saat itu bertindak sebagai perwakilan dari PT. RAM.
“Ada pak Agus itu. Pak Wahyudin itu ikut mengirim tanggal 20 Mei, tapi tidak memperkenalkan diri ke saya. Ada (bu Lia saat pengiriman barang),” katanya.
Sobari mengaku tidak pernah menanyakan harga dari masker, karena di luar wewenangnya. Pihaknya hanya memeriksa kuantitas dari barang yang dipesan.
“Tidak ada kewajiban (untuk menanyakan harga barang). Kami mengecek bersama PPK, ternyata tidak ada barang yang rusak,” tandasnya.(DZH/PBN)
Tinggalkan Balasan