LEBAK, BANPOS – Hendak mengirim ribuan baby lobster ke Sukabumi, Jawa Barat, AD (38) warga Desa Sawarna Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diamankan Tim Serigala Polres Lebak, Rabu (15/9).
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, AD, diamankan Tim Serigala Polres Lebak tersebut, karena mencoba akan menyelundupkan 1.200 baby lobster alias benur ke wilayah Sukabumi Jawa Barat.
“Ya, AD diamankan petugas saat akan menyelundupkan sebanyak 2.100 baby lobster jenis mutiara dan pasir ke daerah Sukabumi, Jawa Barat,” katanya
Menurutnya, AD mendapatkan baby lobster dari seorang nelayan di perairan laut Bayah, dan AD itu adalah seorang kurir.
“AD ini kurir. Dia dapat benur dari seorang nelayan di perairan Baya Rencananya akan dikirim ke Sukabumi,” ujarnya.
Indik menjelaskan, AD yang diamankan di Jalan Raya Bayah itu menyimpan ribuan baby lobster tersebut dalam beberapa kantong plastik yang kemudian disimpan di dalam tas miliknya.
“AD kita amankan di Jalan Raya Bayah – Sawarna berikut barang buktinya,” jelas Indik.
Ia menerangkan dari 2.100 benih lobster yang terdiri dari 800 jenis mutiara dan 1.300 jenis pasir tersebut, AD seharusnya membawa uang hasil transaksi senilai Rp145 juta.
“Baby Lobster jenis pasir dijual seharga Rp50 ribu, dan lobster jenis mutiara di jual dengan harga Rp100 ribu,” terangnya.
Koordinator Pelaksana Tata Pelayanan Stasiun Karantina Ikan Pelabuhan Merak, Yasin Arifin mengatakan, baby lobster yang berhasil diamankan dari tangan pelaku akan dilepasliarkan di perairan laut labuan.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Lebak yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan baby lobster yang rencananya akan dikirim ke daerah Sukabumi Jawa Barat oleh pelaku.
“Baby lobster itu akan kita lepas liarkan di perairan pelabuhan. Kami juga ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Lebak yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster dari tangan pelaku,” katanya.
Sementara tersangka AD, mengaku karena kebutuhan ekonomi sehingga dirinya rela menjadi kurir baby lobster. “Karena ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat Pasal 88 jo 16 ayat (1) dan atau pasal 92 jo 26 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan juga telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.(CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan