LEBAK, BANPOS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap modus perederan Sabu. Pelaku Inisial AH (38), Warga Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung diamankan Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti empat puluh bungkus plastik Sabu, satu unit timbangan digital dan Handphone Merk Samsung Type A50 warna hitam, Pipet (pipa kaca) sebanyak 20 buah.
Dalam jumpa pers, Jumat (17/09), Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra, melalui Wakapolres, Kompol Bambang Supeno mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak, dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial AH warga Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung (17/09).
“Dari Pelaku Inisial AH, Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan 40 bungkus plastik berisikan shabu yang disimpan di tiga bungkus rokok, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, pipa kaca sebanyak 20 buah,” ujar Bambang.
Dikatakan Bambang, pelaku diamankan di kediamannya dua hari lalu. “Pelaku di tangkap di rumah Kampung Cilodong Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak pada hari Rabu Tanggal 15 September 2021,” ujarnya.
Wakapolres juga menjelaskan, adapun daerah operasi pelaku masih dalam pengembangan. “Pelaku AH mengedarkan Shabu di Wilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, kita masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan di atasnya,” jelasnya.
“Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” imbuh Bambang.
Pada bagian lain, Wakapolres Lebak mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak agar segera melapor jika diketahui ada peredaran barang haram tersebut.
“Narkoba itu tidak memandang apakah orang kaya atau orang miskin, apakah dia punya pangkat maupun jabatan, semua masuk, baik di kota maupun di kampung, oleh sebab itu silahkan masyarakat apabila ada yang mencurigakan terkait peredaran Narkoba, segera laporkan ke Polisi,” imbau Bambang.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana, menegaskan, terungkapnya kasus peredaran Narkotika jenis sabu ini adalah berkat dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kecamatan Curugbitung. Terangnya, berdasarkan informasi dari masyarakat kasus peredaran narkotika ini terungkap.
“Seperti kita ketahui bersama, Kampung Tangguh Anti Narkoba yang dicanangkan oleh Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, pada Tanggal 25 Agustus 2021 di Desa Guradog Kecamatan Curugbitung memberikan dampak positif dalam pemberantasan narkoba, seluruh komponen masyarakat berkomitmen wilayah atau kampungnya bersih dari narkoba,” tutur Ilman.
Ilman pun mengucapkan terima kasih kepada komponen masyarakat yang mendukung kerjasama pemberantasan narkoba. “Saya apresiasi kepada seluruh komponen masyarakat atas dukungan dan kerjasamanya dalam mewujudkan Kampung Tangguh Anti Narkoba,” paparnya. (WDO)
Tinggalkan Balasan