Masih Pandemi, Terget Realisasi Retribusi PBG Diturunkan

SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, mengungkapkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang telah menurunkan target capaian retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tahun 2021 menjadi Rp10 miliar dari target sebelumnya yaitu Rp15 miliar. Menurutnya, karena kondisi Pandemi Covid-19 masih menyelimuti Kota Serang, maka target capaian retribusi PBG diturunkan.

“Penurunan target (retribusi PBG-red) sesuai dengan kondisi saat ini,” ujarnya kepada wartawan, usai mengikuti Rapat Paripurna, Senin (20/9).

Ia mengakui bahwa kondisi Pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang. Hal itu terlihat dari data pada semester pertama retribusi PBG atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru yang baru mencapai 9 persen atau Rp1,9 miliar dari total target Rp15 miliar.

“Memang ini ditanyakan dari tahun kemarin, tahun ini kondisinya Covid-19, mudah-mudahan tidak sampai turun (pendapatannya),” ungkapnya.

Meskipun demikian, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) terkait dengan diskresi, agar bisa melakukan pungutan terhadap PBG di masa transisi. Apabila disetujui, maka pihaknya dapat memungut retribusi PBG dimasa transisi.

“Terkait retribusi, kami konsultasi ke Kemendagri RI kaitannya dengan pemungutan sekarang, kalau bisa dipungut kita pungut kalau sudah tidak bisa, perdanya kita percepat,” tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, membenarkan bahwa berdasarkan rapat TAPD, pihaknya menurunkan target capaian retribusi PBG dari Rp15 miliar menjadi Rp10 miliar. Namun, finalisasi penurunan tersebut akan dibahas bersama DPRD Kota Serang.

“Tadinya Rp15 miliar (turun) ke Rp10 milyaran. Tapi tetap harus dibahas dengan teman-teman dewan,” ujarnya.
Ia mengatakan, penurunan target tersebut berdasarkan dua payung hukum yaitu perubahan Perda Retribusi dan diskresi masih dalam tahap pembuatan dan konsultasi. Sehingga pihaknya terlebih dahulu menurunkan capaian target retribusi.
“Ya salah satu alasannya itu (perubahan Perda dan Diskresi),” ucapnya. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *