Samad Ngeyel Hakim Gondok

SERANG, BANPOS – Sidang perkara kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Samsat Malingping berlangsung singkat. Pasalnya, terdakwa Samad yang dihadirkan sebagai saksi, keterangannya bertentangan dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejati Banten.

Selain itu, jaringan internet yang buruk pun menjadi alasan sidang tersebut berlangsung cepat. Karena Samad yang dihadirkan secara daring itu, terlihat seringkali tidak nyambung dalam menjawab pertanyaan hakim.

Berdasarkan pantauan, persidangan dimulai sekitar pukul 11:50 WIB oleh ketua Majelis hakim, Hosiana Mariana Sidabalok. Saat itu, kondisi persidangan cukup kondusif, sebelum akhirnya diputuskan untuk ditunda.

Penundaan tersebut lantaran terdakwa, Samad, dianggap ngeyel, tidak nyambung dan tidak sesuai dengan hasil BAP Kejaksaan. Seperti terkait pertanyaan anggaran, saat bersaksi Samad mengaku tidak tahu. Padahal saat di-BAP, dia mengaku tahu.

“Saya tidak tahu yang mulia, karena anggarannya bukan di saya,” ujarnya.

Sontak, ketua majelis hakim pun menyoal jawaban tersebut. “Jawaban saudara sekarang bertentangan dengan keterangan yang disampaikan oleh penyidik. Saudara disini jawab mengetahui,” kata Ketua Majelis Hakim.

Kesal, majelis hakim pun menegaskan kepada Samad bahwa apabila dia terus menerus ngeyel, maka akan mempersulit dirinya sendiri bahkan mendapatkan ganjaran hukum yang lebih. “Bapak jangan mempersulit diri sendiri, ada ancaman pidananya loh pak,” ucapnya.

Karena terus menerus membantah hasil BAP, Majelis Hakim pun gondok dan meminta agar Samad dapat dihadirkan di persidangan secara langsung. “Saya minta ke jaksa untuk dihadirkan secara langsung, karena dia membantah terus,” tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyanggupi untuk dapat menghadirkan Samad di persidangan secara langsung. Jaksa pun menyampaikan, selama menjalani penyidikan hingga persidangan, Samad kerap kali gonta-ganti penasihat hukum.

“Terdakwa didamping penasihat hukum sejak penyelidikan. Sudah ada tiga kali ganti penasihat hukum. Didampingi sejak awal,” ungkap JPU.

Majelis Hakim pun meminta agar Penasihat Hukum Samad yang mendampingi saat melakukan BAP, dapat dihadirkan agar Samad tidak terus membantah. Sidang akhirnya ditunda hingga 12 Oktober mendatang.(DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *