LEBAK, BANPOS – Dengan adanya Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM berevel untuk wilayah Lebak dan perintah pemberlakuan penerapan PPKM Level 3 dengan penutupan sarana publik, Satlantas Polres Lebak melakukan rekayasa lalulintas menuju alun-alun Rangkasbitung untuk melakukan penutupan sementara dari publik, Minggu (10/10).
Hal tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 2 Covid-19, di Wilayah Jawa dan Bali, dilakukan melalui pengetatan dan pengendalian masyarakat di Daerah Hukum Polres Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra melalui Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Jajang Junaedi mengatakan, diberlakukan kembali PPKM Level -3 di Wilayah Kabupaten Lebak dan dilakukannya penutupan Area Publik seperti alun-alun Rangkasbitung,
“Untuk itu Satlantas Polres Lebak melakukan Rekayasa Lalulintas menuju alun-alun Rangkasbitung untuk dilakukan penutupan. Selain itu, adapun jalan atau akses menuju alun-alun yang ditutup yaitu jalan ke Alun-alun Rangkasbitung, jalan Abdi negara di tutup, jalan Multatuli Simpang Yaspati ditutup, Simpang Aweh di tutup ke arah alun-alun, simpang BSI dan simpang Bazda ditutup, jalan menuju alun-alun, Simpang Yaspati menuju alun-alun juga ditutup,” ungkap Jajang kepada BANPOS.
Menurut Kasi Humas, hal tersebut dilakukan untuk antisipasi keramaian. “Ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kerumunan, mengingat sekarang hari libur alun-alun menjadi pusat untuk berolahraga pagi sehingga akan menimbulkan kerumunan yang mana rawan Covid-19,” kata Jajang.
Tambah dia, dalam giat itu pihaknya pun memberi imbauan dan membagikan masker kepada warga. “Selain itu Personil Satlantas Polres Lebak juga memberikan himbauan prokes dan bagikan masker kepada Warga guna mencegah penyebaran Covid-19,” papar Jajang.(WDO/PBN)
Caption : Dengan adanya Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 3 untuk wilayah Lebak, Satlantas Polres Lebak melakukan rekayasa lalulintas menuju alun-alun Rangkasbitung untuk melakukan penutupan sementara dari kerumunan, Minggu (10/10).
Tinggalkan Balasan