Menkes Minta RS Bertranformasi

TANGERANG, BANPOS – Rumah sakit diminta bertransformasi dengan meningkatkan fasilitas. Hal in perlu dilakukan agar kesan RS tak lagi membuat pasien semakin berat tetapi sebaliknya, yakni merasakan kenyamanan. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin dalam acara peresmian Mandaya Royal Hospital Puri Karang Tengah, Sabtu, (9/10). Ia mengatakan fasilitas medis yang baik di rumah sakit akan mendorong percepatan kesembuhan bagi pasien dan memberikan pengalaman yang baik.

“Buat pengalaman yang baik dengan fasilitas yang baik juga sehingga ketika pasien datang ke RS itu, termotivasi untuk sembuh dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bagus,” kata Menkes Budi Gunawan Sadikin.

Ditambahkannya, orang yang datang ke rumah sakit akan mendapatkan pengalaman dari segi pelayanan medis dan juga fasilitas. Selama ini, rumah sakit telah menambah pelayanan medis namun juga harus diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai. Menkes mengatakan, perkembangan zaman saat ini mendorong setiap RS juga harus melakukan terobosan sehingga pengalaman yang dirasakan oleh setiap pasien akan berdampak positif dan tak khawatir ketika ingin melakukan pemeriksaan.

Kemudian dirinya juga mendorong setiap RS melakukan kerja sama antara RS dalam menambah pelayanan medis bagi pasien. Sebab saat ini telah banyak inovasi antar dokter di Indonesia dengan di luar negeri. “Bisa kerja sama dengan RS unggulan di luar negeri ini juga sangat bagus dalam memberikan pelayanan yang paripurna. RS di Indonesia sudah banyak melakukan hal itu dan ini membuat masyarakat mendapatkan banyak pilihan,” paparnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, rasio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Provinsi Banten saat ini sudah di atas standar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Saat ini, rasio ketersediaan tempat tidur rumah sakit Provinsi Banten mencapai 1,2 banding 1000 penduduk.

“Dengan diresmikannya rumah sakit ini, rumah sakit di Provinsi Banten dari 120 menjadi 121 rumah sakit,” ungkap Kadinkes Ati. “Menambah jumlah rasio ketersediaan tempat tidur dari standar Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia,” tambahnya.

Diungkapkan jumlah tempat tidur saat ini mencapai 14.387 tidur. Sehingga rasio ketersediaan tempat tidur Provinsi Banten mencapai 1,2 berbanding 1000 penduduk. “Pada Permenkumham sendiri 1 berbanding 1000,” ungkap Kadis dr Ati. (MADE/BNN/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *