PELABUHAN Indah Kiat Pulp nad Paper (IKPP) yang berlokasi di perairan Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, disoroti karena limbahnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menemukan belasan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola pelabuhan.
Adanya aduan Aliansi Masyarakat Merak Berdaulat terkait indikasi pencemaran debu batubara di pelabuhan barang milik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Merak mendapat perhatian dari Komisi II DPRD Kota Cilegon.
Komisi II DRPD Kota Cilegon memperingatkan keras kepada manajemen PT IKPP Merak selaku operator Pelabuhan Indah Kiat Merak agar tidak menyepelekan dampak yang ditimbulkan atas aktivitas bongkar muat batubara.
“Ini bukan persoalan main-main ketika bicara pencemaran lingkungan, pencemaran udara,” kata Faturohmi kepada awak media usai dengar pendapat (hearing) dengan Aliansi Masyarakat Merak Berdaulat, manajemen Pelabuhan Indah Kiat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Dinas Kesehatan Cilegon dan KSOP Banten di Ruang DRPD Kota Cilegon, Jumat (8/10).
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, dari laporan pengawasan DLH dalam hearing tersebut sedikitnya ada 17 fakta dan temuan tentang aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Indah Kiat.
DLH menemukan sejumlah indikasi pelanggaran diantara potensi pencemaran debu batubara yang berdampak pada masyarakat sekitar. Adanya temuan tersebut, Komisi II meminta agar manajemen Pelabuhan Indah Kiat Merak bisa membenahinya.
“Yang kita evaluasi, dugaan pencemarannya. Mereka (Pelabuhan Indah Kiat) harus mengevaluasi SOP bongkar muat batubaranya. Baik proses pembongkaran, muat dan transportasinya. Supaya tidak mengganggu masyarakat,” terangnya.
Kemudian dia juga meminta DLH bisa bertindak tegas tidak hanya sekedar melempar narasi saja. Bilamana aktivitas bongkar muat batubara pelabuhan barang IKPP terindikasi pelanggaran maka harus ditindak tegas.
“Tadi kan sudah tegas menyampaikan, DLH tidak hanya narasi saja. Tapi betul-betul menindak tegas. Ada sanksi dari pemerintah,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Aliansi Masyarakat Merak Berdaulat, Adi Sabar meminta, Pelabuhan Indah Kiat tidak mengabaikan hak masyarakat. Menurutnya, selama ini aktivitas batubara di pelabuhan sudah menimbulkan pencemaran debu dan berdampak kepada masyarakat.
“Ada dua dampak, pertama di dalam pelabuhan kemudian material batubara berceceran di pinggir jalan, terutama di flyover. Kemudian ada juga kejadian, saya bongkar gula, itu ada masyarakat kecelakaan. Makanya saat inilah kita merespon,” ungkapnya.
Sementara itu, diketahui dalam hearing tersebut, DLH Cilegon lewat Kasi Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Saeful Bahri mengungkap 17 fakta dan temuan terkait pengawasan aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Indah Kiat.
Fakta dan temuan tersebut diantaranya, Pelabuhan Merak Mas PT IKPP tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) yang dimilikinya. Perusahaan juga tidak membuat dan melaporkan hasil pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada DLH Cilegon dan DLH Banten dan Kemen LH dan Kehutanan. Pemantauan dan pelaporan terakhir pada 2013.
“Perusahaan tidak melakukan laporan hasil pemantauan dan pengelolaan lingkungan kepada DLH Kota Cilegon, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Saeful.
“Pemantauan dan laporan terakhir dilakukan Pelabuhan Indah Kiat Merak pada tahun 2013,” tambahnya.
Kemudian, sumber limbah cair dan domestik, dan air dari bongkar muat dan siraman debu belum dilakukan pengelolaan oleh perusahaan. Selanjutnya, perusahaan belum memiliki perizinan dan persetujuan teknis untuk pembuangan air limbahnya.
DLH menemukan ceceran barang curah kering di jalan area pelabuhan yang berpotensi pencemaran udara berupa limbah debu. Berdasarkan pihak IKPP, ceceran tersebut dibersihkan saya kendaraan tidak padat. Selain berpotensi menimbulkan potensi pencemaran udara juga membahayakan motor roda dua.
Kemudian DLH juga menemukan ceceran barang curah kering yang berpotensi masuk ke laut masuk saat loading dan unloading, karena tidak adanya pembatas secara menyeluruh.
Temuan lainnya yakni terdapat ceceran di area pelabuhan dibersihkan dengan cara menyiram selanjutnya dialihkan ke kolam pelabuhan atau ke laut.
Selanjutnya, proses loading unloading barang curah kering dari kendaraan pengangkut berpotensi menimbulkan pencemaran udara berupa debu.
Kendaran pengangkut barang curah kering tidak dilengkapi penutup pada baknya saat perjalanan keluar menuju customer. Penghijauan sebagai upaya pencegahan pencemaran udara, dilingkungan sekitar, masih sangat kurang.
“Berdasarkan keterangan dari manajemen Pelabuhan Indah Kiat Merak, ceceran tersebut dibersihkan saat aktifitas sudah selesai, dan lalu lintas kendaraan sudah tidak padat,” ujarnya.
“Selain berpotensi menimbulkan pencemaran udara, juga membahayakan pengendara khususnya kendaraan roda dua,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pelabuhan Indah Kiat Merak, Yohanes Joko menyatakan, manajemen pada prinsipnya akan melakukan perbaikan dengan menaati peraturan yang berlaku. Temuan DLH akan segera ditindak lanjuti.
“Prinsipnya kita akan lakukan perbaikan sesuai peraturan berlaku demi kebaikan bersama. Kekurangannya, akan sesuai rekomendasi dan akan diselesaikan,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk segera menyelesaikan permasalah tersebut. Keluhan masyarakat harus segera ditampung dan ditindaklanjuti.
“Dinas terkait harus segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi, klarifikasi. Nanti kita lihat hasilnya,” kata Sanuji.
Sanuji juga memerintahkan kepada kecamatan, kelurahan agar bersama-sama membantu dinas terkait. “Kecamatan, kelurahan juga harus turun bersama dinas,” ujarnya.
Ia juga akan segera turun ke lapangan apabila dinas terkait tidak sanggup menyelesaikan permasalah tersebut. “Kalau dinasnya nggak sanggup, baru turun. Saya akan panggil DLH juga,” tutupnya.(LUK/ENK)
Tinggalkan Balasan