SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Samsat Malingping, Samad, dihadirkan dalam persidangan. Dalam persidangan tersebut, terdakwa membantah berbagai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. Bahkan, ia mengaku pada saat pemeriksaan, dirinya merasa terancam dan dalam keadaan sakit.
Namun, ia mengaku bahwa dirinya merogoh kocek sebesar Rp20 juta untuk diberikan kepada Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, agar Opar mau meninjau langsung lokasi lahan yang akan dibangun kantor Samsat.
Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat ‘ngegas’ kepada Samad lantaran keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya. Akan tetapi, Samad bersikukuh bahwa yang ia sampaikan memang benar, dan mengaku sedang sakit dan merasa terancam saat diperiksa.
“Apakah ada ancaman, ada tekanan, ada penganiayaan gak saat pemeriksaan?” ujar Ketua Majelis Hakim, Hosianna Mariani Sidabalok, Selasa (12/10).
Samad pun menjawab bahwa dirinya mengingat pada saat di Kejari Lebak, penyidik sempat menyinggung terkait dengan keluarganya.
“Saya masih ingat pada saat di Kejari Lebak, ada bahasa ‘pak Haji, tolong pikirkan keluarga’. Menurut saya itu ancaman. Lalu saya setelahnya ke Kejati, saya bantu bercerita. Saya sudah lemas, dari Malingping ke Serang, Malingping ke Serang. Sampai hari ini saya masih sakit,” ungkapnya.
Kendati demikian, persidangan tetap dilanjutkan. Karena setelah berkali-kali ditanya oleh Majelis Hakim, Samad mengaku siap untuk tetap melanjutkan persidangan meskipun saat persidangan ia mengaku sedang dalam keadaan sakit.
Dalam persidangan, beberapa dakwaan yang dibuat oleh penuntut dibantah oleh Samad. Seperti keterangan dirinya pada dakwaan terkait dengan ia yang mendatangi satu per satu pemilik tanah, sesuai dengan data yang didapat dari pihak desa.
“Enggak yang mulia, saya salah (dalam memberikan keterangan). Karena jauh tempatnya,,” tuturnya. Begitu pula dengan kesaksian mengenai dirinya yang menyuruh Uwi Safuri untuk membeli tanah atas nama dirinya, serta menerima hasil penjualan tanah dan dibagikan kepada beberapa pihak.
Hakim pun sempat menyinggung terkait dengan bantahan Samad berkaitan dengan menerima uang pengembalian dari hasil pembebasan lahan milik saksi Uwi Safuri. “Memang bapak kemarin membantah bahwa bapak menerima pengembalian dana yang ditransfer. Itu doang kan yang bapak tolak, selebihnya bapak terima,” katanya. Samad pun membenarkan hal tersebut.
Dalam persidangan, Samad juga mengaku bahwa dirinya sempat merogoh kocek sebesar Rp20 juta untuk diberikan kepada Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, sebagai ‘uang bensin’ agar Opar mau meninjau langsung lokasi pembangunan. Kendati demikian, ia membantah bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan tanah.
“Pada saat pimpinan ke sana, harus ada uang. Pak Opar mau turun (meninjau lokasi) kalau ada uang. Saya menganggap itu uang bensin lah. (Dikasih dari uang pribadi) karena selama ini belum pernah ditengok (oleh Opar),” tandasnya.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan