Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus berupaya mengejar capaian vaksinasi Covid-19. Berbagai pendekatan dilakukan agar masyarakat mau melakukan vaksinasi.
Untuk meningkatkan capaian vaksinasi itu, salah satu yang bisa dilakukan Pemkab dengan mensyaratkan warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di kantor kecamatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin sebagai tanda seseorang telah menjalani vaksinasi.
Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mempercepat cakupan vaksinasi.
“Tentu kami dukung upaya pemerintah daerah agar vaksinasi kita bisa mencapai target yang ditentukan karena ini menyangkut kesehatan masyarakat,” kata Enden kepada BANPOS, Rabu (13/10).
Politisi PDI Perjuangan Lebak in menyebut, kebijakan dalam tujuan mempercepat vaksinasi tidak menghambat masyarakat untuk mendapat layanan Adminduk.
“Jangan sampai juga upaya itu justru bisa menghambat warga untuk mendapat layanan dasar, misalnya perekaman KTP dan administrasi kependudukan lain,” tegas Enden.
Enden pun berpesan, vaksinasi bisa dilakukan sesudah masyarakat mengurus keperluan adminduk di kecamatan. Di samping itu, kata dia, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai hoaks mengenai hal negatif soal vaksinasi.
“Saya rasa tidak ada alasan bagi masyarakat tidak divaksin, selain sudah melalui uji klinis, vaksin juga dinyatakan halal, jadi aman dipakai. Soal hoaks banyak beredar, tidak mungkin lah pemerintah mencelakai rakyatnya sendiri, apalagi ini menyangkut kesehatan,” paparnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan