CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon meluncurkan sistem E-Service
Management System Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sistem pelayanan
manajemen berbasis elektronik atau virtual tersebut diberikan untuk mempermudah
pelayanan kepada pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di
bidang keperdataan dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani meminta agar Kejari Cilegon
merespon cepat bantuan hukum perdata dan tata usaha negara yang diajukan pemohon
seiring telah diluncurkannya E-Service Management System.
Reda menginginkan agar sistemnya sendiri harus dijaga baik. Sistem pelayanan manajemen
berbasis elektronik atau virtual diberikan untuk mempermudah pelayanan kepada
pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di bidang keperdataan dan
tata usaha negara.
“Supaya masyarakat atau petugas OPD bisa memanfaatkannya, dia (Kejari) harus
maintenance, aplikasi ini. Stand by lah, menjaga setiap permohonan direspon, quick respon.
Respon yang cepat, saya harapkan Kejari hadir untuk masyarakat Cilegon,” kata Reda usai
peluncuran sistem dan peresmian Masjid Al Mizan di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (13/10).
Dikatakan Reda, selain mempermudah pelayanan bantuan hukum dengan sistem online ini
bisa mempercepat pelayanan. Saat pemohon mengajukan bantuan hukum, sudah langsung
bisa ditindak lanjuti dengan cepat. “Ini lebih memudahkan percepatan, jadi jawaban-
(permohonan)-nya bisa langsung melalui aplikasi virtual. Langsung dijaga oleh jaksa-jaksa
disini,” tuturnya.
Lebih lanjut Reda mengatakan, hal itu guna mempermudah masyarakat dalam
mendapatkan pelayanan hukum dari Kejari Cilegon terutama pada bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara. “Supaya fungsinya kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara lebih
optimal dan menyentuh, kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejari (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti menuturkan ada 5
pelayanan hukum yang diberikan dalam sistem pelayanan tersebut. Diantaranya bantuan
hukum, penegakan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum serta pelayanan
hukum.
Dikatakan Ely, pemohon yang mengajukan permohonan akan dilayani sesuai Standar
Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku. Paling lambat pengajuan sudah ditunggu tindak lanjut
selama 3 hari baik secara online dan bisa juga offline. “Via email bisa online, mereka datang
kesini juga bisa. tetap diberikan pendapat hukumnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta menyambut baik sistem tersebut
memberi manfaat dan kemudahan bagi banyak orang baik masyarakat Cilegon, stakeholder
dan OPD. “Sistem ini sangat bermanfaat bagi seluruh stakeholder di Kota Cilegon karena
dapat memudahkan pelayanan, sekarang eranya digital jadi pelayanan itu tidak harus
bertatap muka,” katanya.
Menurut dia, pelayanan di era ini tidak perlu lagi dengan tatap muka namun sebagian
pelayanan bisa dilakukan secara digital.
Ia meminta agar OPD jika ada permasalahan hukum terkait keperdataan atau tata usaha
negara bisa cepat merespon dengan sistem tersebut dan bisa langsung berkonsultasi. Agar
pertimbangan hukum dan pendapat hukum dapat pula cepat diperoleh. “Mereka bisa
komunikasi melalui digital. Jadi cepat dalam penanganan dan cepat dalam memberikan
jawaban kepada masyarakat,” tandasnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan