SERANG, BANPOS – Kenaikan signifikan yang terjadi dalam rancangan APBD Perubahan Kota Serang tahun 2021 dinilai tidak rasional dan tidak mencerminkan kepatutan. Hal ini dikarenakan beberapa sektor terlihat mengalami peningkatan drastis, namun waktu untuk menyerap anggaran tersebut hanya tersisa sekitar dua bulan saja.
Demikian yang disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten, Fitriany melalui rilis yang diterima oleh BANPOS, Kamis (14/10).
Ia menyampaikan, dalam rancangan APBD Perubahan 2021, belanja modal di bagian belanja modal peralatan dan mesin mengalami peningkatan sebesar 203 persen, Sebelumnya, Rp.27 miliar, menjadi Rp81,9 miliar.
Selain itu, terdapat belanja modal gedung dan bangunan yang mengalami peningkatan hampir 2 kali lipat dari sebelumnya Rp72 miliar menjadi Rp138,8 miliar. Lalu pada belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pun demikian mengalami perubahan sebesar 240 % dari sebelumnya Rp17,1 miliar menjadi Rp58 miliar.
“Kenaikan yang besar pada belanja modal tidak mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan tidak memperhatikan kepatutan. Karena dengan tenggat waktu yang singkat hanya 2 bulan, pembangunan fisik tidak akan sempat dilaksanakan secara maksimal dan berisiko berdampak pada kualitas pembangunan yang rendah. Dalam hal ini Pemerintah Kota Serang terindikasi melakukan hal yang tidak rasional dan tidak proporsional dalam penyusunan alokasi P-APBD,” ujar Fitriany.
Menurutnya, kenaikan pada belanja modal tersebut, tidak sesuai dengan PP no. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 3 yang menyebutkan, Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam APBD.
“Selain itu, pada belanja operasi terkait belanja hibah meningkat sebesar 120 persen dari sebelumnya hanya Rp10,7 miliar menjadi Rp23,5 miliar, perubahan ini patut menjadi pertanyaan terkait hibah yang diberikan di akhir tahun,” ungkapnya.
Pada belanja tidak terduga juga ada kenaikan sebesar 182 persen, dari Rp2 miliar menjadi Rp5,6 miliar. Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sudah mengatur beberapa hal terkait belanja tidak terduga.
“Sehingga kenaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang dalam belanaj tidak terduga di P-APBD TA 2021 perlu ada penjelasan dan dievaluasi kembali apakah sesuai dengan unsur dari belanja tidak terduga sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fitriany.
Sebab itu, APBD Perubahan Kota Serang yang dipublikasikan menunjukan bahwa anggaran yang dialokasikan tidak mencerminkan kepatutan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rancangan P-APBD TA 2021 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang perlu di evaluasi kembali karena menjadi pertanyaan besar bagi publik, terkait perubahan yang dilakukan di penghujung tahun yang bisa kita perkirakan tidak akan terkejar dan tidak rasional. Publik juga perlu mengetahui perubahan ini diprioritaskan kemana saja dan bagaimana mekanismenya. Terutama belanja modal dan khususnya pada pembelanjaan infrastruktur. Pemerintah Kota Serang juga perlu mengkaji kembali efektifitas waktu yang ada dengan ketersediaan anggaran yang harus direalisasikan sampai akhir tahun 2021 ini dengan memperhatikan asas kebermanfaatan kepada masyarakat Kota Serang,” tandas Fitriany.(PBN)
Tinggalkan Balasan