SERANG, BANPOS – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Eks Presma Untirta,
KZ, masuk babak baru. Salah satu korban dugaan pelecehan seksual akhirnya
secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang Kota didampingi
oleh 14 pengacara.
Pengacara Publik LBH Rakyat Banten, Rizki Arifianto, mengatakan bahwa pihaknya
mewakili salah satu korban dugaan pelecehan Eks Presma Untirta, KZ, untuk
melaporkan kepada Polres Serang Kota.
"Kami selaku kuasa hukum bersama korban baru selesai melakukan pelaporan
dugaan pelecehan seksual yg dilakukan oleh Presiden Mahasiswa untirta (KZ),"
ujarnya di Polres Serang Kota, Kamis (14/10).
Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kapolres Serang Kota yang telah
memberikan atensi yang lebih terhadap kasus tersebut. Begitu pula dengan para
penyidik yang gerak cepat dalam menindaklanjuti laporan itu.
"Selanjut kami menunggu langkah dari pihak kepolisian untuk meminta keterangan
terduga tersangka, dan kami berharap secepatnya pihak kepolisian dapat meminta
keterangan saksi dan secepatnya di tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurutnya, langkah cepat dalam penetapan tersangka sangat penting untuk
segera dilakukan. Sebab, sangat berkemungkinan ada korban-korban lainnya yang
belum berani untuk berbicara.
"Agar pihak-pihak lain yang diduga menjadi korban dari pelaku juga dapat berani
untuk melakukan pelaporan terhadap tindakan pelecehan seksual yang dilakukan
terduga pelaku. Karena kami menduga ada lebih dari satu orang yang menjadi
korban di lingkungan kampus Untirta," katanya.
Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Laporan yang didapat BANPOS, kronologis
kejadian untuk korban Eks Presma Tersebut terjadi pada Minggu 29 Agustus 2021
pukul 06.30 WIB. Disebutkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) untuk korban
tersebut yakni indekos yang berada di Komplek Tumaritis Indah,
Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya.
"Awalnya pelaku datang ke kosan saya untuk meminjam charger Handphone, lalu
ketika di dalam kosan ketika saya sedang tiduran menghadap tembok, pelaku duduk
di samping saya. Lalu pelaku mengelus rambut saya, setelah itu pelaku mengelus
rambut saya yang kedua kalinya dan meraba pundak dan punggung saya. Saya
tidak melawan dikarenakan saya merasa ketakutan," tulis laporan tersebut.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa pihaknya
telah menerima laporan dari seorang yang diduga korban. "Kami mendapatkan
laporan dari korban yang diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh. Hari ini
korbannya sudah buat laporan," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya akan memeriksa dan memintai keterangan
korban. Maruli mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi sekitar bulan Agustus
2021. Sehingga pihaknya perlu menggali dan mendalami kasus tersebut.
"Kita akan coba mengolah TKP dulu, apakah ada alat bukti yang tertinggal kemudian
apa saja yang dilakukan kepada korban," tandasnya. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan