Peringatan Keras Kapolres Soal Pilkades

SELAIN menciptakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang aman dan tertib. Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, menekankan agar para Calon Kepala Desa (Calkades), pendukungnya, dan seluruh masyarakat, tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

Jika hal itu diabaikan, kata Kapolres, tentu aka nada sanksi tegas bagi pelanggarnya yaitu, terancam hukuman 1 tahun penjara.

Pada Pilkades 2021 ujarnya, keberlangsungan Pilkades yang aman, tertib dan lancar, menjadi prioritas pengawasannya. Namun demikian, hal penting lainnya yang tak boleh diabaikan yaitu, disiplin prokes, termasuk menjelang dan saat pelaksanaan Pilkades.

“Pilkades di Kabupaten Pandeglang, ada 206 Desa dengan jumlah total 1.263 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Kami sudah sebar anggota, untuk melakukan pengamanan,” kata AKBP Belny, Kamis (14/10).

Makanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, para calon dan pendukungnya, agar pelaksanaan Pilkades 2021 di masa pandemi Covid-19 ini menerapkan prokes ketat, tidak ada yang berkerumun pada pelaksanaannya di tanggal 17 Oktober 2021 nanti.

“Itu penting, agar terselenggaranya Pilkades yang aman, sehat dan kondusif,” tegasnya.

“Para Calon Kepala Desa dan massa pendukungnya, sudah kami ingatkan agar tidak konvoi kendaraan atau arak-arakan. Karena dapat memprovokasi massa calon lainnya, tetap laksanakan Prokes ketat,” tambahnya.

“Penindakan tegas melalui penegakan hukum, akan dilakukan. Jika Calon Kepala Desa dan tim suksesnya tidak mengikuti aturan tentang Prokes. Tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara, Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, tentang tidak melaksanakan perintah pejabat yang bertugas diancam hukuman 1 tahun penjara,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti dan menekankan kepada seluruh Calkades dan panitia, supaya menerapkan prokes ketat.

“Semua mekanisme Pilkades tahun ini, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades di Masa Pandemi Covid-19. Kami juga sudah tekankan kembali, baik ke panitia maupun Calkades, agar taat prokes,” tandasnya.(PBN/BNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *