SERANG, BANPOS- Penyerobotan lahan milik pemprov di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak seluas kurang lebih 6.500 meter persegi oleh pengembang perumahan bernama A Dimyati masih ngambang.
Padahal sebelumnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak maupun Kantor Wilayah (Kanwil) Banten menjanjikan pada pekan ini (terhitung Senin hari ini) sudah akan mempertemukan pihak-pihak terkait dalam penuntasan kepemilikan lahan, yang sah dan tidak sah.
Keberadaan konflik kepemilikan lahan itu sendiri, lantaran Pemprov Banten yang merupakan pemilik sah merasa lahan yang dimiliki tersebut diduga telah diserobot oleh A Dimyati, dengan membuat patok dan meratakan lahan dengan buldozer pada November tahun 2020 lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti dihubungi melalui pesan tertulisnya, Minggu (17/10) mengaku belum mendapatkan informasi penandatangan berita acara penyelesaian penyerobotan lahan milik pemprov oleh A Dimyati
“Msh (masih) blm ( belum) diagendakan,” kata Rina saat ditanya jadwal penandatangan berita acara lahan oleh pihak BPN.
Namun dikatakan Rina, pihaknya selaku pejabat yang membidangi aset tersebut berharap, proses penyelesaian penyerobotan lahan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yg (yang) sesuai aturan saja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Lebak, Agus Sutrisno dan Kepala Kanwil BPN Banten, Rudi Rubijaya saat dihubungi melalui pesan tertulisnya hingga berita ini diturunkan tidak memberi penjelasan, untuk.jadwal penandatangan berita acara penyelesaian penyerobotan lahan yang sebelumnya menjanjikan pekan ini dilaksanakan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banten Andra Soni meminta pemprov bertindak cepat, dan segera melakukan penyelamatan aset yang diserobot oleh pengembang. Dan melaporkan kepada pihak berwajib, agar dapat diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.
“Saya minta penegak hukum menindak tegas penyerobotan lahan, ini merupakan pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawaban,” katanya.
Politisi Gerindra ini, meminta pemprov melaporkan penyerobotan lahan ini kepada kepolisian atau kejaksaan sebagai pengacara negara. “Harus diproses. Ini dilakukan agar ada efek jera,” imbuhnya.
Apalagi lanjut Andra, pemprov sudah ada MoU atau kerjasama dengan Kejati Banten. “Kalau ini dibiarkan, tidak ada upaya hukum, dengan pemprov melaporkan kepada kejaksaan, justru ini menjadi pertanyaan buat saya. Sebenarnya ada apa ini,” kata Andra.
Sebagai catatan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Andra meminta pemprov segera melakukan penataan aset dengan baik dan benar.
“Ini kan banyak aset-aset kita limpahan dari Provinsi Jawa Barat. Dan Pemprov Banten harus serius mengurusi aset. Jadi jangan bertindak setelah kejadian. pengalihan aset dari Jabar belum selesai. Artinya harus serius menanganinya,” harapnya.
Selain tertib aset, tidak ada lagi penyerobotan lahan milik pemprov oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
” Mengurus aset-aser yang memiliki potensi diserobot, daripada beli lahan baru untuk pembangunan- pembangunan lebih baik diurus aset yang ada,” ungkapnya. (RUS/AZM)
Tinggalkan Balasan