Carli Terancam Hukuman Mati

CILEGON, BANPOS – Carli atau SL (33) pelaku pembunuhan terhadap JA (45) di Pos Jaga SAR BPBD Marbella, Anyer, Kabupaten Serang, pada Minggu (10/10) terancam hukuman mati. Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang dilatarbelakangi dendam setelah dikeroyok korban bersama temannya beberapa hari sebelum pembunuhan.

Diketahui warga Bandulu, Kecamatan Anyer itu juga baru menghirup udara bebas selama tujuh bulan akibat kasus pengeroyokan. Demikian terungkap saat press conference di Mapolres Cilegon, Selasa (19/10).

JA tewas ditangan Carli usai sebilah pisau menusuk ulu hatinya saat tertidur di Pos SAR BPBD Kabupaten Serang yang berlokasi di samping hotel Marbella, Anyer, Banten.

Usai menusukan pisau, Carli membidik adik JA yang saat itu sedang berada di luar. Akan tetapi adik JA selamat. Carli langsung melarikan diri, ke wilayah timur. Polisi yang mendapatkan laporan langsung gerak cepat mengejar pelaku.

Polisi meringkus pelaku di salah satu kos di Pamulang, Kota Tangerang. Carli akhirnya dibawa ke Mapolres Cilegon untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Cilegon Sigit Haryono mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelaku. Pelaku membunuh korban itu lantaran dendam usai pelaku di keroyok oleh korban. “Motif dari pelaku itu dendam kepada korban karena sebelum peristiwa itu, pelaku di keroyok oleh korban bersama saudaranya,” kata Kapolres kepada awak media saat memberikan keterangan pers, Selasa (19/10).

Dikatakan Sigit, sebelumnya korban mengeroyok pelaku. Pelaku tersebut sempat memalak kepada beberapa orang dengan menggunakan senjata tajam dan mengancamnya. “Karena diketahui oleh korban, akhirnya pelaku ini dikeroyok terlebih dahulu oleh korban,” ujarnya.

Diungkapkan Sigit, pelaku tersebut merupakan residivis kasus pengeroyokan di Mapolsek Ciwandan pada beberapa bulan lalu. “Pelaku juga baru keluar dari penjara di Polsek Ciwandan pada bulan Mei lalu. Jadi dari perbuatannya itu pelaku ini baru 7 bulan, sampai melakukan pembunuhan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP ayat 3. “Hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman 20 tahun penjara, dan 7 tahun penjara,” tandasnya. (LUK/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *