CILEGON, BANPOS – Lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon disoal pengusaha lokal. Para pengusaha lokal yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Cilegon menilai jika lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Cilegon melanggar aturan.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPK AKSI Kota Cilegon Saeful Basri saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon dan Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Senin (18/10) lalu.
Lebih lanjut Saeful menilai panitia lelang yaitu Barjas Setda Kota Cilegon melanggar aturan Peraturan Presiden (Perpres). Dia juga menilai ada pelanggaran dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PerLKPP) Nomor 12 tahun 2021. Dimana, menurutnya Barjas Kota Cilegon sebagai panitia secara jelas melakukan perubahan 3 kali jadwal lelang dan mengubah hitungan 30 hari kerja menjadi 30 hari kalender yang tidak sesuai dengan Perpres dan PerLKPP.
Lebih lanjut, Saeful Basri menjelaskan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proyek lelang dana alokasi khusus (DAK) pembangunan sekolah negeri. “Ada aturan Perpres dan PerLKPP yang dilanggar. Mereka beralasan karena ada surat edaran walikota. Namun, menurut kami itu tidak menjadi alasan,” kata dia kepada awak media usai hearing di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (18/10).
Kemudian Saeful mengatakan yang jadi perhatian menarik lainnya yaitu 20 persen harga dari pagu anggaran membuat pengusaha lokal tidak akan bisa bersaing. Bahkan, bisa dipastikan dengan harga 20 persen itu akan membuat kualitas pekerjaan menjadi tidak baik.
“Dari mana untungnya para pengusaha. Belum ada ini dan itu. Kalau 20 persen itu tidak akan mungkin kualitasnya juga bagus. Ini seperti proyek jalan di Seneja seharga Rp3,1 miliar dan juga jembatan di Ciberko,” tuturnya.
Dijelaskan Saeful, kedua pekerjaan tersebut juga masih mangkrak belum dikerjakan. Hal itu menjadi sebuah tanda tanya. “Dua proyek itu nilainya diatas 20 persen. Sampai sekarang juga belum dikerjakan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Beringin Karya (Berkarya) DPRD Kota Cilegon Dimas Saputra juga turut prihatin terhadap tender-tender yang ada di Pemkot Cilegon.
“Terkait tender tren saat ini itu memprihatinkan, itu sampai di angka 20 persen bahkan 21 persen itu Pak Mariano. Dimana teknisnya itu. Dan memang memprihatinkan sekali lagi yaitu pengusaha-pengusaha luar Cilegon. Saya menegaskan bahwa apakah kita tidak bisa atau ada celah disitu tadi dijelaskan di Perwal juga ada Perwal 35 tahun 2018 bahwa lebih diprioritaskan untuk pengusaha lokal,” tuturnya.
“Untuk sama-sama turut serta pembangunan di Kota Cilegon ini tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Kota Cilegon,” sambungnya.
Dimas meminta agar dijelaskan kembali kepada para pengusaha lokal di Kota Cilegon terkait tender yang ada di Barjas Setda Kota Cilegon.
“Coba dikupas lagi bagaimana caranya terkait tender-tender khusus kerjaan-kerjaan diatas Rp 200 juta itu ditenderkan, bagaimana teknisnya supaya nanti pengusaha lokal di Kota Cilegon ini ikut bisa bersama-sama membangun Kota Cilegon,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Barjas Setda Kota Cilegon Mariano Corea menyampaikan, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian Mariano juga menekankan jika Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) hanya alat bukan ukuran aturan.
“Itu hanya alat bukan aturan. Kami juga lakukan sudah sesuai apa yang menjadi tugas,” tandasnya.(LUK/ENK)
Tinggalkan Balasan