LEBAK, BANPOS – Salah satu warga Kelurahan MCT, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Siti Rumsiah (57) yang merupakan istri sah dari almarhum Sukri, merasa dirugikan dengan adanya transaksi kredit perbankan yang dilakukan di Bank Woori Saudara (BWS) Cabang Pembantu Rangkasbitung.
Pasalnya, dalam transaksi kredit perbankan di BWS tersebut, Siti Rumsiah tidak pernah dilibatkan dalam pengajuan kredit yang dilakukan oleh almarhum suaminya dalam penandatanganan Perjanjian Kredit (PK) dengan pihak BWS.
Salah satu anak Siti Rumsiah, Muhamad Nafi Maulana Abdulah mengatakan, dengan adanya transaksi kredit perbankan pada BWS, dirinya menduga adanya kecerobohan pihak BWS dan dugaan adanya penyalahgunaan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) orang tuanya.
“Saya merasa heran kenapa dalam PK tercantum nama ibu saya, akan tetapi ibu saya tidak menandatangani PK tersebut dan itu diakui oleh ibu saya. Saya menduga ada penyalahgunaan data Adminduk oleh seseorang, dengan tujuan untuk mencairkan ajuan kredit. Saya akui memang saat itu ayah saya sudah menikah dibawah tangan dengan AY,” kata Nafi kepada BANPOS di Rangkasbitung, Senin (25/10).
Merasa penasaran dengan kejadian tersebut, akhirnya Nafi mencoba untuk mencari informasi dengan menghubungi pihak BWS dan menanyakan siapa yang melakukan penandatanganan PK tersebut.
“Ketika ditanyakan ke pihak BWS, saya hanya bisa melihat data PK saja dan tidak diperbolehkan meminta data PK tersebut. Dalam arsip PK tersebut, saya sempat melihat ada Foto Copy KTP ibu saya dan saya ambil. Akan tetapi, ketika saya lihat fotonya bukan foto ibu saya melainkan poto AY yang merupakan istri siri dari ayah saya,” kata Nafi lagi.
Setelah mendapatkan Foto Copy KTP, lanjut Nafi, dirinya mencoba untuk menanyakan kebenaran KTP tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak.
“Ketika saya tanyakan ke Disdukcapil, salah satu Kabidnya merasa heran kenapa ada perubahan data Adminduk dengan NIK dan poto milik AY tapi nama dan tanggal lahir sama dengan milik Siti Rumsiah. Pengakuan Kabid tersebut, bahwa telah terjadi dua kali perubahan data tanpa adanya dokumen pendukung seperti ijazah, akta kelahiran dan buku nikah saat melakukan perubahan,” terangnya.
Dengan adanya kejadian, sambung Nafi, setelah berembuk dengan pihak keluarga, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Berdasarkan keputusan keluarga, akhirnya pada bulan Februari 2021 melaporkan AY ke Polres Lebak. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi lanjut dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Pembantu Bank Woori Saudara (BWS) Rangkasbitung, Bambang Subangkit saat dihubungi BANPOS tidak memberikan jawaban. “No Comment,” katanya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan