JAKARTA, BANPOS – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui kerap memberikan uang kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Totalnya, sekitar Rp200 juta.
Azis mengklaim, uang itu diberikan untuk membantu Robin. Tidak terkait dengan pengurusan perkara. “Orang yang tidak kenal aja saya bantu,” ujarnya, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).
Tapi pengakuan mantan Ketua Komisi III DPR itu, diragukan hakim. “Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar. Anda anggota DPR. Tapi kalau ada penyidik KPK, pinjam Rp200 juta, agak berpikir juga kita,” ujar hakim.
Azis kemudian menceritakan, dirinya memberikan bantuan kepada Robin lantaran penyidik asal Polri berpangkat AKP itu memasang wajah melas saat meminta uang di rumahnya.
“Itu membuat rasa saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Daripada ini berlanjut dan saya mau istirahat, secara kemanusiaan saya bantu aja,” jawab Azis.
Hakim masih tak percaya. Azis kembali dicecar berbagai pertanyaan. Misalnya, untuk apa Azis menerima tamu penyidik KPK. Apa jawaban Azis?
“Karakter yang ada di saya, setiap tamu saya terima. Makanya orang bilang saya terlalu baik. Tapi karena terlalu baik inilah, saya apes. Tidak ada orang yang datang ke rumah saya, tidak ada kasih Aqua, teh,” tuturnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku pernah didatangi orang suruhan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kris, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten. Dalam pertemuan, Kris meminta Rita tak menyeret nama Azis ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyatakan akan mendalami hal itu. Jika ada bukti lanjutan, KPK tidak segan menjerat Azis dengan perkara perintangan penyidikan.
“Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan didalami di persidangan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (21/10).
Saat ini, komisi antirasuah masih mencari bukti lain dalam persidangan. KPK akan memanggil beberapa saksi lain dalam persidangan untuk mendalami hal tersebut.
“Persidangan perkara terdakwa Stepanus Robin P ini jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfirmasi,” imbuh Jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima suap senilai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari berbagai pihak. Berbagai pihak itu yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp1, 695 miliar.
Lalu, dari Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. Berikutnya, dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000.
Kemudian, dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Dan terakhir, dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta. Uang itu diduga diberikan untuk pengurusan perkara di KPK.
Robin dan Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.(OKT/ENK/RMID)
Tinggalkan Balasan