JAKARTA, BANPOS – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kerap membantah saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor, Senin (25/10). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengingatkan Azis soal adanya sanksi bagi pemberian keterangan palsu dalam persidangan.
“Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makannya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).
Dipastikan Alex, penyidik komisi antirasuah mengantongi barang bukti dalam kasus itu. Hakim diyakini tidak serta merta percaya dengan pernyataan Azis.
“Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda, pasti ada salah satu pihak yang nggak benar menyampaikan keterangan. Seperti itu kan,” tuturnya.
KPK sendiri tak percaya dengan pengakuan Azis, yang menyebut dirinya memberikan uang pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai bantuan bagi keluarganya yang terinfeksi Covid-19.
“Rasa-rasanya kalau penyakit Covid-19 itu kan nggak perlu dibantu, karena itu kan sudah menjadi beban negara, kalau keluarga yang bersangkutan dirawat di rumah sakit,” ucap Alex.
Di KPK sendiri, kata mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu, ada asuransi kesehatan yang juga meliputi keluarga.
“Di KPK asuransi kesehatannya sudah mengcover terkait dengan keluarganya. Robin sakit, termasuk istri dan anaknya sudah tercover dalam asuransi kesehatan di KPK,” tandasnya.
Sementara, juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, sah-sah saja Azis membantah. Hal itu, merupakan hak dari saksi.
“Pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (26/10).
Tapi, Ali memastikan, ketika KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, hal itu telah didasari bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan Robin. “Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsuddin saja,” tegasnya.
“Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK,” sambung jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Tim jaksa KPK, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.
“Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dan kawan-kawan,” ucap Ali.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini.
Azis Syamsuddin sendiri rencananya bakal dikonfrontir dengan Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Supriyadi. Permintaan konfrontir disampaikan Hakim Jaini Bashir pada sidang perkara mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju.
“Ada dua keterangan yang beda yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah,” katanya.
Azis mengatakan kenal dengan Robin karena yang tiba-tiba datang ke rumah dinasnya. Sementara menurut Agus, dirinya yang mengenalkan Robin kepada Azis. Itu pun atas permintaan Azis.
Hakim Jaini memperingatkan Azis agar memberikan keterangan yang jujur. “Kalau ada dua keterangan yang beda berarti salah satunya ada yang bohong,” katanya.
Hakim ad hoc ini lalu mengutip kesaksian Agus. Awalnya pada Februari 2020 Agus bertamu ke rumah dinas Azis di Jakarta. Saat itu Agus diminta mengenalkan rekan sesama polisi yang bekerja di KPK.
Kebetulan Agus punya rekan satu angkatan atau leting yang bertugas di KPK. Namanya Sony dan Bisma. Agus lantas meminta waktu bertemu, namun mereka menolak dengan alasan sibuk.
“Baru kemudian timbul (niat) memperkenalkan adik letingnya yang namanya Robin Pattuju. Jadi Saudara di situ minta dikenalkan,” cecar Hakim Jaini kepada Azis.
Azis berkelit. Ia bersikukuh Robin yang datang sendiri ke rumah dinasnya. Dalihnya, sebagai pimpinan DPR bisa langsung berhubungan dengan pimpinan KPK.
Dalam persidangan, Azis mengakui kerap memberikan uang pada Robin. Namun, katanya, bukan untuk pengurusan perkara. Melainkan, sekadar bantuan.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga membantah mengenalkan Robin pada eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.(OKT/ENK/RMID)
Tinggalkan Balasan