NIK Pengajuan Kredit BWS Tidak Valid

NIK Pengajuan Kredit BWS Tidak Valid?

LEBAK, BANPOS – Terkait dugaan adanya penyalahgunaan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada transaksi kredit perbankan pada Bank Woori Saudara (BWS) Cabang Pembantu Rangkasbitung. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, mengakui telah terjadi perubahan data pada akhir tahun 2020.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad Najiyullah membenarkan bahwa pada akhir tahun 2020 ada menanyakan terkait adanya perubahan data NIK atas nama Siti Rumsiah.

“Ya betul, pernah ada yang datang menanyakan data tersebut, akhir tahun 2020,” kata Najiyullah saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/10).

Saat ditanya jawaban yang diberikan saat ada yang menanyakan hal tersebut, Najiullah mengakui adanya perubahan data pada tahun 2019, akan tetapi dirinya tidak mengetahui alasan perubahan data tersebut.

“Jawaban saya, memang ada perubahan data tahun 2019. Tapi saya tidak tahu alasan perubahan datanya karena itu adanya di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Saya sarankan untuk mengkonfirmasi ke bidang pendaftaran penduduk,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Lebak, Irawati mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui keperluan perubahan data tersebut. Ia memastikan bahwa tugasnya hanya mencatatkan peristiwa penting kependudukan.

“Kalau untuk perubahan data, kita tidak tahu keperluannya untuk apa. Yang pasti tugas mencatatkan peristiwa penting kependudukan dan setiap perubahan itu harus berdasar. Misal perubahan data sesuai ijazah,” katanya.

“Kita tidak tanya alasan orang merubah datanya. Kalau mereka lapor ke kita, kalau datanya salah ya kita perbaiki sesuai dasar yang mereka punya. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti itu. Kalau melihat data base atas nama Siti Rumsiah sudah benar datanya, tugas Disdukcapil mencatat peristiwa penting kependudukan,” tambahnya.

Saat ditanya terkait input data yang dilakukan oleh pihak BWS pada hari Selasa (12/1/2021) lalu, untuk meyakinkan nasabah bahwa sistem yang ada pada BWS terintegrasi dengan Disdukcapil Kabupaten Lebak, Irawati mengatakan bahwa NIK atas nama Siti Rumsiah yang diinput oleh BWS bukan atas nama Siti Rumsiah.

“NIK ini bukan atas nama Siti Rumsiah, yang benar yang ini (seperti tertera dalam surat keterangan atas nama Ati Yulianti,red). Tanyakan sama BWS nya, di Dukcapil NIK nya milik Ati,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu warga Kelurahan MCT, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Siti Rumsiah (57) yang merupakan istri sah dari almarhum Sukri, merasa dirugikan dengan adanya transaksi kredit perbankan yang dilakukan di Bank Woori Saudara (BWS) Cabang Pembantu Rangkasbitung.

Pasalnya, dalam transaksi kredit perbankan di BWS tersebut, Siti Rumsiah tidak pernah dilibatkan dalam pengajuan kredit yang dilakukan oleh almarhum suaminya dalam penandatanganan Perjanjian Kredit (PK) dengan pihak BWS.

Salah satu anak Siti Rumsiah, Muhamad Nafi Maulana Abdulah mengatakan, dengan adanya transaksi kredit perbankan pada BWS, dirinya menduga adanya kecerobohan pihak BWS dan dugaan adanya penyalahgunaan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) orang tuanya.

“Saya merasa heran kenapa dalam PK tercantum nama ibu saya, akan tetapi ibu saya tidak menandatangani PK tersebut dan itu diakui oleh ibu saya. Saya menduga ada penyalahgunaan data Adminduk oleh seseorang, dengan tujuan untuk mencairkan ajuan kredit. Saya akui memang saat itu ayah saya sudah menikah dibawah tangan dengan AY,” kata Nafi.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *