PANDEGLANG, BANPOS – Diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp418 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Sukmajaya dan anaknya, Yogi Purnama, sebagai Kaur Keuangan Desa, menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang, paska Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Keduanya menyerahkan diri, karena sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang pada bulan Agustus 2021 lalu, melalui surat bernomor STAP/55/VII/2021/Reskrim tentang, Penentuan Status Tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Sodong itu telah ditemukan ada kerugian negara atas tindakan dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.
“Dari total DD Sodong TA 2019 Rp772 juta, pada pelaksanaannya hanya digunakan Rp354 juta. Sehingga kami melakukan pemeriksaan dan ditemukan sisanya Rp418 juta diduga dikorupsi oleh mantan Kades dan Kaur Keuanganya yang merupakan anak bersangkutan (mantan Kades),” ungkap AKP Fajar, saat Press Conference, di Mapolres Pandeglang, Rabu (27/10).
Dana sebesar Rp418 juta lebih itu menurutnya, diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada orang-orang yang tak berhak.
Tindakan menggunakan uang DD Rp418 juta yang dilakukan tersangka itu tegas Kasat Reskrim, telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
“Ancaman pidana atas perbuatan kedua tersangka sesuai UU RI tersebut, maksimal 20 tahun penjara. Kini keduanya sudah kami tahan, karena pasca Pilkades keduanya menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang,” tandasnya.
Sementara, mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, Sukmajaya, yang saat ini mendekam di jeruji besi (penjara) akibat melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) TA 2019, mengakui uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi dan kegiatan di Desa Sodong.
Katanya, uang DD yang digunakan tidak sesuai aturan olehnya itu, diperuntukan untuk kebutuhan pribadi, kegiatan-kegiatan dan kebutuhan di Desa Sodong.
“Intinya, uangnya buat kebutuhan Desa. Karena kadang-kadang, banyak kebutuhan dan banyak kegiatan contoh, pengajian desa sebulan sekali, dan namanya juga yang ada hajatan,” aku Sukmajaya, saat ditemui di Mapolres, Rabu (27/10).
Ia mengklaim, untuk kewajiban pembangunan selalu dilaksanakannya, selama menjabat Kades Sodong. “Pembangunan fisik itu sudah saya laksanakan semuanya. Adapun bagus tidaknya, itu hasil BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Namanya di Desa, sisa-sisa sedikit pak, intinya buat saya pak,” tandasnya.
Tindakan melawan hukum yang dilakukannya, karena ia merasa tidak cukup dengan gaji yang diterimanya sebagai Kades. Bahkan dinilainya, gajinya itu tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga dan dirinya sebagai Kades.
“Jadi Kades paling gajian tiga bulan sekali Rp2,5 juta. Kebutuhan-kebutuhan pribadi untuk keluarga tak cukup, belum lagi sekolah anak dan juga ada yang kuliah,” katanya.(PBN/ENK/BNN)
Tinggalkan Balasan