JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya calo dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
KPK memeriksa dua saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/10), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
“Didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pihak perantara (calo) serta pembagian keuntungan dari para pihak terkait dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada tahun anggaran 2017,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan dua saksi itu bernama Farid Nurdiansyah dari pihak swasta dan Kepala Sekolah SMA 8 Tangsel Imam Supingi.
Sebelumnya, Senin (25/10), KPK juga telah memeriksa dua saksi, yaitu Suyadi dari pihak swasta dan Sofia M. Sujudi Rassat selaku ibu rumah tangga.
KPK mengonfirmasi keduanya terkait dengan kepemilikan tanah para saksi yang diduga digunakan sebagai lahan pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel. Selain itu, didalami juga terkait dengan nilai harga tanah dan proses pembayarannya.
Diketahui bahwa KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Ali mengatakan bahwa KPK memberikan atensi lebih atas kasus tersebut karena proyek pengadaan sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangsel.
“Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial,” katanya.
Dukungan dan peran serta masyarakat sangat, kata dia, diperlukan untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penanganan perkara dimaksud sehingga dapat lancar dan selesai sesuai dengan harapan.
Tinggalkan Balasan