Polemik Pilkades Lebak Berlanjut

LEBAK, BANPOS – Kuasa hukum dua calon kepala desa (Cakades) di Kecamatan Wanasalam, Nandang Wira Kusumah, menilai bahwa Asda I Kabupaten Lebak selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Lebak, Alkadri belum memahami materi gugatan yang dilayangkannya ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Hal tersebut dikemukakan Nandang kepada BANPOS, dengan mengutip perkataan Alkadri yang menyebut bahwa jika calon Kades akan melakukan protes, seharusnya dilakukan sebelum tanggal 26 Agustus 2021, hal itu lantaran 26 Agustus adalah jadwal penetapan DPT pada Pilkades Lebak.

“Salah satu dasar kami melakukan gugatan adalah mengacu pada fakta yang ada. Kami sangat sepakat bahwa pada 26 Agustus itu batas akhir penetapan DPT dan setelah itu seharusnya tidak ada lagi penambahan pemilih,” ujarnya, Minggu petang (31/10).

Namun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh pihaknya, di dua desa, yakni Desa Parungsari dan Desa Cipeucang Kecamatan Wanasalam, panitia telah melakukan penambahan DPT setelah Tanggal 26 Agustus.

“Yang menjadi materi gugatan kami adalah adanya inisiatif dari panitia untuk memasukan para calon pemilih ini setelah tanggal 26 Agustus, yakni untuk Desa Cipeucang bulan Oktober, dan Parungsari Bulan September, sebaiknya pak Alkadri ini membaca dulu materi keberatan yang kita ajukan,” jelasnya.

Menurut Advokat dari NWK & Co ini, kendati para calon kades saat itu diikutsertakan dalam penandatanganan berita acara penambahan DPT, namun itu menurutnya tidak sah. Jika merunut pada Perbup Nomor 7 Tahun 2015 pasal 47.

“DPT yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan, dengan tulisan ‘meninggal dunia’,” terang lawyer yang berkantor di Kota Depok ini.

Menurutnya, data nama dimasukan dalam DPT itu sudah lewat tahapan waktu yang dicantumkan dalam Perbup. “Karena mereka yang dimasukkan ke DPT itu tidak punya hak pilih, data nama mereka masuk secara memotong jalan atau di luar tahapan. Karena tahapan penetapan DPT sudah terlewati,” katanya.

Ditambahkannya, meski alasan panitia melakukan penambahan DPT atas dasar permintaan masyarakat, lanjut Nandang, hal itu tidak bisa dibenarkan. Karenanya, pihaknya menyimpulkan bahwa dalam Pilkades tersebut ada pemilih ilegal yang ikut menggunakan hak pilih.

“Tanggal 26 Agustus itu batas akhir penetapan DPT, sudah ketuk palu, bagaimanapun alasannya tidak boleh ada lagi yang masuk ke DPT, kalaupun nanti surat keberatan ini tidak sesuai harapan kami dan tetap ditetapkan sebagai kepala desa, maka kami akan segera banding ke PTUN dengan semua bukti yang ada, agar Pengadilan TUN dapat memverifikasi seluruh bukti kami, yang seharusnya bukti ini terlebih dahulu di verifikasi, dan diteliti sesuai tingkatan panitia Pilkades, bukan malah langsung menjawab tanpa melakukan klarifikasinya,” paparnya.

Terpisah, akibat dukungannya kalah di pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak minggu kemarin, aksed jalan perkampungan warga di Kampung Margamulya RT/RW 06/02 Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, diduga ditutup oleh pendukung salah satu Cakades yang kalah dalam pertarungan Pilkades pada 24 Oktober 2021 lalu.

Diketahui, penutupan akses jalan itu dengan material batu belah yang ditumpuk di tengah jalan kampung. Kejadian ini menyebabkan warga sekitar pun kebingungan, karena akses jalan tersebut sangat penting untuk aktivitas keseharian warga setempat, karena jalan itu penghubung antar kampung dan juga akses ke jalan raya utama.

Salah seorang warga sekitar yang sengaja tak disebut nama menuturkan, jalan tersebut ditutup sehari pasca ada hasil penghitungan suara Pilkades di desa tersebut.

“Itu ditutupnya sekitar jam 14.00 WIB – 15.00 WIB, ya ketika sudah selesai penghitungan suara keseluruhan di Desa Sukamanah. Memang jauh hari sebelum Pilkades pendukung itu sudah sesumbar jika calon dukungannya kalah, jalan yang diduga ada di tanah miliknya itu akan ditutup,” ujarnya, Minggu (31/10).

Saat ditanya mengenai sejarah jalan tersebut, warga tersebut menceritakan asal muasal akses jalan itu, bahwa menurut sepengetahuannya bahwa itu jalan poros desa setempat. “Kalau ga salah ini jalan lingkungan atau poros desa, pernah dibangun sekitar tahun 2008 pada zaman PNPM. Dahulu dihibahkan oleh salah satu warga, namun kita juga ga tahu apakah surat hibahnya ada atau tidak, ” tuturnya.

Informasi lain dari warga sekitar, banyak yang mengaku terganggu dengan penutupan jalan itu, namun mereka bingung dan enggan untuk menceritakan kejadian yang diduga karena buntut dari kekalahan Pilkades kemarin.

Pantauan BANPOS, ada tiga akses jalan warga telah ditutup di desa itu, informasi yang didapat diduga dilakukan oleh para simpatisan panas calon yang kalah. Begitu pula saat ibu-ibu warga sekitar yang hendak melintas dengan roda dua. Seorang ibu bernama Wahyuni mengaku terganggu dengan penutupan jalan dengan tumpukan material batu belah menutupi akses jalan tersebut, namun ia seperti enggan bercerita.

“Iya saya juga bingung, kok mau mau lewat situ jalannya ditutup. Saya ga tahu juga ya, kenapa ini ditutup, saya kurang hafal,” katanya.

Sementara, penutupan jalan desa di kp. Marga desa Sukamanah kecamatan Malingping yang diduga dilakukan akibat buntut Pilkades yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2021 mendapatkan sorotan dari sekretaris komisi 4 DPRD Lebak Musa Weliansyah

Menurutnya, tidak dibenarkan adanya penutupan jalan desa akibat buntut Pilkades apalagi jalan tersebut dibangun menggunakan uang negara “Artinya itu sudah menjadi aset negara bukan lagi milik pribadi, harusnya jika yang mengklaim itu tanah pribadi dari awal sebelum dilakukan pembangunan, bukan akibat kalah dukungannya di dalam Pilkades,” ujar Musa kepada BANPOS, Minggu malam (30/10).

Mantan Pegiat sosial Baksel yang membidangi pembangunan tersebut menegaskan bahwa jalan tersebut dibangun oleh dana APBN melalui program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan Tahun Anggaran 2008, “Artinya jalan tersebut sudah dibangun 12 tahun yang lalu, sudah pindah status,” terangnya.

Kata politisi asal dapil V Lebak (Malingping, Wanasalam, Cijaku dan Cigemblong) pihaknya berjanji akan mendatangi lokasi penutupan jalan tersebut “InsyaAllah dalam waktu dekat saya akan datang langsung ke lokasi,” ungkap Musa melalui pesan WA.(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *