SERANG, BANPOS – Lima mantan pemain Perserang yang dipecat karena dugaan melakukan match fixing dinyatakan bersalah oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi, namun, hukuman terberat diberikan kepada Eka Dwi Susanto.
Dalam notulensi rapat Komdis PSSI yang beredar, disebutkan Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan alias lima tahun larangan beraktivitas di lingkup PSSI. Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda sebesar 30 juta dan dan 60 bulan larangan masuk area stadion.
“Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018,” demikian bunyi notulensi menyebutkan landasan peraturan yang digunakan untuk mengambil vonis kepada pemain tersebut.
Sementara, untuk Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan alias empat tahun larangan beraktivitas di dunia sepak bola dibawah PSSI. Sementara, denda yang dijatuhkan kepada pemain asal Polewali Mandar itu adalah sebesar Rp20 juta.
“Dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018,” lanjut notulensi tersebut.
Untuk Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan alias tiga tahun larangan beraktivitas di dunai sepakbola, denda sebesar Rp15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Sedangkan Ivan Julyandhy dan Aray Suhendri masing-masing dijatuhi sanksi 24 bulan larangan beraktivitas di dunia sepakbola, denda sebesar Rp10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion.
Selain dari pihak Perserang, ada nama Muhammad Diksi Hendika yang dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar Rp10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Diduga, Diksi adalah pihak yang menghubungi para mantan pemain Perserang untuk melakukan praktik Match Fixing.
Menurut Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing, vonis kepada seluruh pihak diputuskan setelah memanggil 14 orang pada Senin (1/11) hingga Selasa (2/11). Mereka yang dipanggil terdiri dari manajer Perserang, pelatih dan asisten pelatih, serta 11 pemain. Dari semua yang diapnggil, hanya lima pemain yang terbukti bersepakat untuk melakukan kecurangan.
“Keputusan yang kami ambil, memberi hukuman kepada yang terlibat dalam percobaan match fixing. Setelah kami periksa ternyata memang ada pemain kita yang tidak beritikad baik dan bersekongkol, dan berhubungan dengan pihak luar,” ujar Erwin.
“Yang disebut pengaturan skor dari pihak lain adalah bagaimana pemain Perserang kalah di babak pertama. Itu tawarannya, dengan iming-iming Rp150 juta. Yang dihubungi salah satu pemain Perserang Eka Dwi Susanto,” ucapnya menjelaskan.(ENK)
Tinggalkan Balasan