Terdakwa Korupsi Masker Dituntut Berbeda

SERANG, BANPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut terdakwa korupsi pengadaan masker medis Covid-19 di Provinsi Banten, Agus Suryadinata selaku pemenang tender, dengan tuntutan 8 tahun penjara. Sementara, terdakwa lainnya, Wahudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (RAM) dan Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Banten keduanya dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU menyampaikan tuntutannya dalam sidang di pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (2/11), yang diikuti terdakwa dan kuasa hukum. JPU menilai ketiga terdakwa bersalah dan melakukan korupsi proyek pengadaan 15 ribu masker medis, sehingga merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar.

JPU Kejati Banten, M Yusuf menyatakan bahwa ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Agus Suryadinata dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1,38 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Slamet Widodo.

Selain pidana penjara dan denda, Agus juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp500 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.380.000.000 dengan apabila dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk mengganti pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus korupsi masker medis Covid-19. Diantaranya yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

“Terdakwa memperoleh uang hasil korupsi sebesar Rp1.480.000 miliar dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi seluruhnya sebesar Rp1.380.000.000,” katanya

Sementara, hal-hal yang meringankan Agus dalam kasus tersebut yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp100 juta,” ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa Wahyudin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Selain itu, Wahyudin diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp200 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudin Firdaus Bin Sanusi dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Wahyudin sebesar 500jt,” jelasnya.

Apabila pidana tambahan berupa membayar uang pengganti tidak dibayar setelah putusan inkracht, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. JPU juga menyampaikan sejumlah hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Wahyudin.

Wahyudin dianggap kepercayaan yang diberikan kepadanya dan menikmati hasil Tipikor sebesar Rp200 juta. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa Wahyudin yaitu ia dianggap bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Sementara terdakwa Lia Susanti dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Lia juga dibebani denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara,” katanya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya terdakwa Lia Susanti dianggap menyalahgunakan jabatan yang diberikan kepadanya. Selanjutnya, sejumlah hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan, kemudian mengakui dan menyesali perbuatannya. (MUF/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *